Laboratorium

No. SK: 445/005/402.102.19/2024

  1. Kartu Identitas Pasien
  2. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien menyerahkan form permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urutan
  3. Petugas memberikan penjelasan tentang prosedur pemeriksaan sampel
  4. Petugas mengambil sampel sesuai kebutuhan
  5. Pasien dipersilahkan menunggu hasil pemeriksaan
  6. Petugas melakukan proses pemeriksaan laboratorium
  7. Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien
  8. Pasien diminta kembali ke ruang pelayanan sebelumnya

Jangka Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan. antara lain :

Pemeriksaan Lab Paket ANC : 15- 20 Menit

Gula Darah, Kolesterol, Asam Urat, Hb, PP Test : ± 3-5 Menit

Urine Protein : ± 5- 10 Menit

Cek HIV , Hepatitis B, Sifilis : ± 5-10 Menit

Golongan Darah : ± 5-10 Menit

Biaya / Tarif Sesuai     dengan     Peraturan   Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021

a.    Gula Darah : Rp 15.000

b.    Kolesterol : Rp. 30.000

c.     Asam Urat : Rp 15.000

d.    Golongan darah : Rp 15.000

e.    Tes Kehamilan (PP Test):

Rp 12.000

f.      Hb : Rp 20.000

g.    HIV program : Gratis

h.    HbsAg program : Gratis

i.      Siphilis program : Gratis

j.      Rapid Antigen : Rp 99.000

k.   Urin Protein : Rp 10.000

Pelayanan Laboratorium

Puskesmas Geger (0351) 367148

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store