Pelayanan Akta Kelahiran

No. SK: PM.06/2182.A-Disdukcapil/2022

  • Pencatatan Kelahiran WNI
    1. Mengisi Formulir Kelahiran F2.01
    2. Fc KTP Pelapor
    3. Fc Buku Nikah Orang tua (yang asli hanya diperlihatkan)
    4. Surat Keterangan Kelahiran dari isntansi terkait
    5. Fc Kartu Keluarga
    6. Fc KTP-el Saksi 2 orang
  • Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya
    1. Berita acara dari kepolisian
    2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi
  • Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia
    1. Surat keterangan kelahiran
    2. Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
    3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/ atau Dokumen Perjalanan Orang tua atau
    4. Surat keterangan pindah luar negeri
  • Pencatatan Kelahiran Orang Asing
    1. Surat keterangan kelahiran
    2. Dokumen Perjalanan
    3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan

  1. Pengguna Layanan melakukan pendaftaran dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan entri data ke dalam register
  4. Petugas mengajukan Tanda Tangan Elektronik di dalam sistem
  5. Hasil Cetak Kutipan Akta/Surat Keterangan Pencatatan Sipil/Dokumen Pencatatan Sipil Lainnya yang telah di tanda tangan secara elektronik diserahkan kepada pengguna layanan

Jangka Waktu Penyelesaian layanan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja sesuai dengan persyaratan dalam SOP dengan catatan apabila tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Garut

Sosial Media Dukcapil Garut  : @dukcapilgarut (instagram, Twitter, Facebook)

Nomor Pengaduan WA (whatsapp) : 08112053205


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"