Pelaksanaan penerbitan rekomendasi pengangkatan perangkat desa

  1. Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang
  2. Foto copy kutipan akta kelahiran yang telah dilegalisir
  3. Foto copy kartu keluarga yang telah dilegalisir
  4. Surat keterangan SKCK dari kepolisian
  5. Surat keterangan kesehatan uang dikeluarkan oleh dokter pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani
  6. Pas foto ukuran 4x6 cm

  1. Kepala Desa membentuk Tim dan menugaskan Tim melakukan penjaringan dan penyaringan;
  2. Tim melaksankan penjaringan dan penyaringan dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Desa;
  3. Kepala Desa melakukan konsultasi hasil penjaringan dan penyaringan melalui Kepala Seksi Pemerintahan yang kemudian diteruskan ke Camat;
  4. Camat Menerbitkan Rekomendasi secara tertulis kepada Kepala Desa, jika setuju, Kepala Desa Menetapkan Keputusan Tentang Pengangkatan Perangkat Desa, jika menolak proses penjaringan dan penyaringan dilaksanakan kembali;
  5. Kepala Desa Menetapkan Keputusan Tentang Penetapan Perangkat Desa.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan penerbitan rekomendasi pengangkatan perangkat desa"