Ujian Pendidikan Kesetaraan

  1. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada program Paket A, memiliki laporan lengkap lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/Sederajat mulai keas VI semester satu (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada program Paket A/Ula, terdaftar di tingkatan 2 kelas VI pada Dapodik per tanggal 30 Desember tahun sebelumnya.
  2. Telah atau Pernah Beradah pada tahun terakhirpada program paket B, memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SMP/MTs/Sederajat,mulai kelas VII semester I (satu) sampai dengan kelas XI semester I (satu) untuk peserta didikpada program paket B, terdaftar di tingkat 4 kelas XI pada dapodik per tanggal 30 desember tahun sebelumnya, peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,penerbitan ijazah yang di maksut sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun sebelum mengikuti ujian satuan pendidikan.
  3. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada program Paket C, Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SMA/MA/Sederajat mulai kelas X Semester I (satu) sampai dengan kelas XII Paket C, Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setarah atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih rendah dan penerbitan ijazah yang di maksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebekum mengikuti ujian satuan pendidikan
  4. Satuan Pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari BAN PAUD-FNP untuk satuan pendidikan kesetaraan dan/atau satuan pendidikan yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Selatan
  5. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali, maka status akreditasinya yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN PAUD-PNF.
  6. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal UPK oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Penyelengaraan UPK

1.    Datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan

Melalui Telpon : 082176747433 ( Kadis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Pendidikan Kesetaraan"