No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024
Jangka Waktu Pelayanan |
Pelayanan di Intalasi Pemulasaraan Jenasah adalah 24 Jam dengan adanya petugas yang dibagi penjadi 3 shift : · Shift Pagi : Pukul 07.00 s/d 14.00 · Shift Siang : Pukul 14.00 s/d 21.00 · Shift Malam : Pukul 21.00 s/d 07.00 Waktu tanggap (responsetime) pelayananpemulasaraan jenazah<2jam> |
Biaya/Tarip. |
a. Biaya pelayanan pemulasaraan jenasah dibebankan kepada pasien berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah b. Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis. c. Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
|
Jasa penanganan jenasah
Pengaduan dikelola oleh Humas
Aduan, saran, masukan |
a. Kotak Saran b. WA Pengaduan (Humas 081335598281) c. Instagram (rsudcarubanmadiun) d. Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/ e. Email rscaruban@gmail.com f. Telephone/HP (Humas 081335598281) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store