Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenasah

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Kartu identitas seperti KTP, KK, SIM atau kartu pengenal lainnya ( Pasien BPJS, Umum, Jasa Raharja )
  2. Kartu BPJS ( Jika Pasien BPJS )
  3. Surat penjamin dari Jasa Raharja ( Jika Pasien Jasa Raharja )
  4. Membawa Kartu Berobat Pasien RSUD Caruban untuk pasien lama.

  1. 1. Penanganan Jenazah a. Petugas ruangan menelpon petugas kamar jenazah bahwa ada pasien meninggal, lengkap dengan identitasnya. b. Petugas kamar jenazah menanyakan diagnosa kematian, dari ruangan mana dan mengambil jenazah setelah 2 jam kematian beserta surat kematian. c. Petugas kamar jenazah menerima jenazah yang telah dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari dokter yang berasal ruang rawat inap, ruang rawat jalan atau dari IGD. Apabila ada permintaan visum et repertum (Visum luar) dari kepolisian, maka dokter yang merawat langsung melaksanakan visum luar terhadap jenazah tersebut. Apabila pelaksaan visum et repertum telah selesai, dokter menyerahkan hasil visum tersebut kepada perawat untuk dilakukan dokumentasi. d. Petugas kamar jenazah langsung memasukkan jenazah yang datang ke dalam freezer sampai keluarga/ wali jenazah datang. e. Petugas kamar jenazah mencatat identitas jenazah dalam buku register jenazah f. Apabila keluarga/ wali jenazah telah datang, maka Petugas menanyakan kepada keluarga/ wali jenazah apakah jenazah akan dilakukan proses perawatan jenazah di sini atau di rumah. g. Petugas menerima tanda bukti pembayaran (kuitansi), selanjutnya meminta kepada wali untuk menandatangani penyerahan jenazah di buku register kamar jenazah dan petugas mencatat waktu penyerahannya. h. Apabila dibutuhkan keluarga/ wali jenazah dapat menggunakan jasa ambulans 2. Penanganan Jenazah Terlantar a. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dari luar yang dibawa oleh pihak kepolisian. Petugas kamar jenazah mencatat identitas jenazah dalam buku register kamar jenazah. b. Datangnya jenazah ke kamar jenazah diikuti oleh permintaan visum et repertum (visum luar) dari kepolisian. c. Apabila pelaksanaan visum et repertum telah selesai, selanjutnya petugas kamar jenazah mencatat hasil visum jenazah dalam buku visum kamar jenazah. d. Petugas memandikan dan mengkafani jenazah. e. Petugas kamar jenazah memberi tahu pihak kepolisian bahwa jenazah siap dimakamkan. f. Apabila pihak kepolisian masih keberatan dengan pemakaman jenazah, paling lama 2 x 24 jam sejak datangnya jenazah akan dimakamkan. g. Apabila kepolisian tidak keberatan atas permintaan jenazah, petugas kamar jenazah melaporkan kepada pihak tata usaha RSUD CARUBAN Kabupaten Madiun untuk menghubungi pihak pemakaman. h. Penyerahan jenazah kepada pihak pemakaman dilakukan dengan menandatangani buku kematian dan penyerahan barang bukti di berita acara serah terima barang bukti kepada pihak kepolisian, lalu petugas mencatat waktu penyerahannya. i. Petugas kamar jenazah membuat laporan dalam buku register kamar jenazah. j. Petugas kamar jenazah mengantar jenazah ke makam dengan menghubungi Ambulans jenazah.

Jangka Waktu Pelayanan

Pelayanan di Intalasi Pemulasaraan Jenasah adalah   24 Jam dengan adanya petugas yang dibagi penjadi 3 shift :

·       Shift Pagi       : Pukul 07.00 s/d 14.00

·       Shift Siang     : Pukul 14.00 s/d 21.00

·       Shift Malam : Pukul 21.00 s/d 07.00

 Waktu tanggap (responsetime) pelayananpemulasaraan jenazah<2jam>


Biaya/Tarip.

a.    Biaya pelayanan pemulasaraan jenasah dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.   Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

c.    Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

 

 


Jasa penanganan jenasah

Pengaduan dikelola oleh Humas

Aduan, saran, masukan

a.    Kotak Saran

b.   WA Pengaduan (Humas 081335598281)

c.    Instagram (rsudcarubanmadiun)

d.   Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/

e.    Email rscaruban@gmail.com

f.     Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenasah"