Pelayanan Atensi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

No. SK: 01/KPTS/DINSOS/2024

  1. Foto Copy KK/KTP;
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
  3. Photo seluruh badan (full body)
  4. Surat Keterangan Penyandang Disabilitas.

  1. Tim Pengaduan Dinas Sosial mengecek ke lokasi penyandang disabilitas;
  2. Penyandang Disabilitas dibawa ke rumah singgah tempat penampungan sementara dalam pemberian layanan dasar;
  3. Berkas yang sudah benar dan memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh tim verifikasi di Dinas Sosial;
  4. Dinas Sosial membuat layanan rujukan sesuai dengan hasil assesment.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Atensi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

1.Pelayanan Tatap Muka di Ruang pelayanan

2. Alamat Kantor Jl. Jenderal Sudirman KM.12 Kel. Sindur Kec. Cambai Kota Prabumulih Kode Pos 31144

3.   Whatsapp : 085162614488

4.   e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com

5.   Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id

6.   Instagram : dinsos.prabumulih

7.   Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

8.   Kotak Saran

9.   Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 085162614488; e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com; Website :http://dinsoskotaprabumulih.go.id; Instagram : dinsos.prabumulih; Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Atensi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas"