Kesehatan Keluarga (KIA-KB-MTBS)

No. SK: 445/005/402.102.19/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Kartu Identitas Pasien
  3. Buku KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anmnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vitalsign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut
  7. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika diperlukan
  8. Petugas menentukan diagnosis
  9. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  10. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien, dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan

Jangka Waktu Penyelesaian disesuaikan dengan jenis tindakan. antara lain :

Pemeriksaan Kehamilan : 5 - 10 Menit 

Pelayanan ANC Terpadu : 20 - 30 Menit 

KB Pemasangan IUD Implant : 10 – 15 Menit

KB Pencabutan IUD Implant : 15 - 30 Menit

Imunisasi , Konsultasi , CPW : 5 - 10 Menit

Biaya / Tarif Total Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021:

a.    Penentuan Diagnosa dan Pemberian Resep Obat : Gratis

b.    Imunisasi TT bagi CPW Rp 20.000,-

c.     Tes IVA : Rp 40.000,-

d.    Tes PAP Smear : Rp. 40.000,-

e.    Kontrol IUD / Implan : Rp 25.000,-

f.      Pasang Implan : Rp 100.000,-

g.    Lepas Implan : Rp. 100.000,-

h.    Tindik Bayi : Rp. 35.000,-

i.      Surat Keterangan Sehat (Calon Pengantin Wanita) : Rp 20.000,-

j.      Surat     Keterangan     Berobat/Surat

k.    Rujukan : Gratis

Pelayanan kesehatan ibu dan anak

Puskesmas Geger (0351) 367148

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store