Standar Pelayanan Pensiun Janda / Duda

No. SK: 28 TAHUN 2024

  • Berkas yang wajib diupload di aplikasi SIAP: Pensiun Janda/Duda;
    1. .Akta lahir anak yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    2. .Asli surat keterangan kuliah anak (jika masih ditanggung);
    3. Asli daftar susunan keluarga yang disahkan oleh Camat setempat;
    4. Akta nikah/akta cerai yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA);
    5. Kartu Keluarga (tidak perlu dilegalisir);
    6. Legalisir SK CPNS (dilegalisir BKPSDM/Kepala Perangkat Daerah masing-masing);
    7. Legalisir SK PNS (dilegalisir BKPSDM/Kepala Perangkat Daerah masing-masing);
    8. Legalisir SK Pangkat Terakhir (dilegalisir BKPSDM/Kepala Perangkat Daerah masing-masing);
    9. Legalisir SK Konversi NIP (dilegalisir BKPSDM/Kepala Perangkat Daerah masing-masing);
    10. Legalisir SK Gaji Berkala Terakhir (dilegalisir BKPSDM/Kepala Perangkat Daerah masing-masing);
    11. Legalisir Kartu Pegawai/Karpeg (dilegalisir BKPSDM/Kepala Perangkat Daerah masing-masing);
    12. Legalisir SK Jabatan (jika menjabat) (dilegalisir BKPSDM/Kepala Perangkat Daerah masing-masing);
    13. Legalisir SKP Tahun Terakhir (dilegalisir BKPSDM/Kepala Perangkat Daerah masing-masing);
    14. Surat Keterangan Janda/Duda yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan disahkan oleh Camat;
    15. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan disahkan oleh Camat/Akta Kematian dari Capil (untuk akta kematian tidak perlu di legalisir Capil);
    16. Asli Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin;
    17. Asli Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana;
    18. Kartu Taspen (tidak perlu dilegalisir);
    19. Asli Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
    20. NPWP (tidak perlu dilegalisir).
    21. Tambahan berkas pensiun Janda/Duda yang disampaikan langsung ke BKPSDM Kubu Raya yaitu Foto PNS ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  • PNS yang akan pensiun juga diminta untuk mengisi dan mengupload berkas di link http://tiny.cc/PengajuanBerkasPensiun yang berisi:
    1. Jenis Usulan;
    2. NIP;
    3. Nama;
    4. Unit Kerja;
    5. Nomor HP/WA;
    6. TMT Pensiun;
    7. Surat Pengantar Dinas;
    8. Surat permohonan;
    9. Surat Keterangan Janda/Duda (bagi usulan pension Janda/Duda);
    10. Bukti screenshoot sudah upload berkas di SIAP;
    11. Saran dan masukan.
    12. Syarat pensiun, format surat permohonan, format DPCP, Daftar Susunan Keluarga, format surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukum pidana da disiplin bisa di download di link http://tiny.cc/syaratpensiundanblanko

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan;
  2. Petugas administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, disposisi Sekretaris, kemudian ke Kepala Badan, selanjutnya ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Penilaian Kinerja dan diteruskan ke Unit Pengolah (Pejabat Pelaksana/Jafung);
  3. Unit Pengolah memverifikasi dan mengklasifikasi berkas;
  4. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan, diinput/dientry ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN);
  5. Unit Pengolah membuat usulan melalui SIASN kemudian menyampaikan berkas usul ke Kenreg V BKN Jakarta melalui SIASN;
  6. BKPSDM menerima pertimbangan teknis dari Kanreg V BKN Jakarta, kemudian Unit Pengolah mencetak SK Pensiun melalui aplikasi SIASN;
  7. Unit Pengolah menyampaikan usul SK Pensiun ke PPK atau Bupati untuk ditandatangani secara elektronik (TTE) melalui SIASN;
  8. BKPSDM menerima SK Pensiun yang sudah di TTE, selanjutnya Unit Pengolah mencetak SK dan menyampaikan ke PNS yang bersangkutan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

Penyampaian pengaduan, saran, masukan melalui :

  1. Telp/Fax BKPSDM : (0561) 6729066;

  2. Email : bkpsdmkkr2021@gmail.com;

  3. Website : bkpsdm.kuburayakab.go.id;

  4. Instagram : bkpsdm_kabupatenkuburaya;

  5. Datang langsung ke BKPSDM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pensiun Janda / Duda"