Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto Copy KTP pemohon
  3. Foto Copy Ijazah
  4. Foto Copy STRTW yang masih berlaku
  5. Surat Rekomendasi Dari OPD teknis (mohon untuk diperiksa kembali, jika ada kesalahan segera untuk diperbaiki ke OPD teknis dan tidak boleh ada coretan);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIP;
  7. Rekomendasi dari organisasi Profesi (IKATWI);
  8. Surat keterangan dari instansi tempat bekerja;
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (berwarna);
  10. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku (surat kuasa, dll).
  11. Lengkapi persyaratan diatas; dan
  12. Melampirkan SIP asli yang lama.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ajuan ke Petugas;
  2. Petugas meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Pengadministrasi Perizinan meng-entry data
  4. Pengadministrasi Perizinan mencetak surat izin
  5. Administrator memverifikasi dokumen cetak dengan data perizinan
  6. Subkoordinator Pelayanan Perizinan Bidang Perizinan dan Pengaduan memeriksa dokumen izin dan memparafnya
  7. Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memeriksa dokumen izin dan memparafnya
  8. Sekretaris Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memeriksa dokumen izin dan memparafnya
  9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menandatangani dokumen izin
  10. Petugas mencatat di buku agenda;
  11. Petugas menyerahkan surat izin ke Pemohon.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut

Petugas : Staf Pengaduan Telepon : (0272) 322118 e-mail : dpmptsp@klaten.go.id Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414 Mekanisme pengaduan : a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas; b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui : 1) Petugas pengaduan langsung; 2) Surat pengaduan; 3) Kotak pengaduan; 4) Telepon; 5) e-mail. c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan; d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan Sub Koordinator/Kakan; e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung, petugas melaporkan keluhan kepada Sub Koordinator/Kakan; f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : 1) Pemeriksaan lapangan; 2) Rapat koordinasi. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut"