No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024
Jangka Waktu Pelayanan |
Pelayanan Perawatan Intensif dilakukan selama 24 jam setiap hari yang dibagi dalam 3 shift, · Pagi (07.00-14.00 WIB), · Siang (14.00-21.00 WIB) · Malam (21.00- 07.00 WIB). Jangka Waktu pelayanan sesuai indikasi medis |
Biaya/Tarip. |
a. Biaya pelayanan di perawatan intensif dibebankan kepada pasien berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah b. Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis. c. Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah d. Biaya pelayanan di intensif Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah • Tarif tindakan • Tarif Akomodasi per hari
• Tarif Visite per hari
|
Pelayanan Intensif terdiri dari perawatan intensif bagi pasien a. ICCU b. HCU c. ICU d. NICU e. PICU
Pengaduan dikelola oleh Humas
Aduan, saran, masukan |
a. Kotak Saran b. WA Pengaduan (Humas 081335598281) c. Instagram (rsudcarubanmadiun) d. Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/ e. Email rscaruban@gmail.com f. Telephone/HP (Humas 081335598281)
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store