Pelayanan Perawatan Intensif

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Kartu identitas seperti KTP, KK, SIM atau kartu pengenal lainnya ( Pasien BPJS, Umum, Jasa Raharja )
  2. Kartu BPJS ( Jika Pasien BPJS )
  3. Membawa Kartu Berobat Pasien RSUD Caruban untuk pasien lama.
  4. Surat penjamin dari Jasa Raharja ( Jika Pasien Jasa Raharja )
  5. Pasien masuk ruang perawatan intensif sesuai dengan indikasi medis

  1. Adapun sistem, mekanisme dan prosedur serta alur pelayanan kesehatan bagi pasien di Instalasi Perawatan Intensif adalah sebagai berikut : 1. Alur Pasien Masuk Ruang Intensif a. Pasien diantar petugas IRNA atau UGD b. Dokter Penanggung Jawab Pasien ( DPJP ) atau menginformasikan kepada dokter anastesi terkait dengan kondisi pasien yang akan masuk di Intensif. c. Dokter anastesi memberikan jawaban apakah pasien ada indikasi masuk Intensif dan ketersediaan tempat serta alat di ruang Intensif. d. Dokter Penanggung Jawab Pasien memberitahukan kepada perawat tentang hasil jawaban dari dokter anastesi. e. Perawat IGD / ruangan menginformasikan kepada perawat Intensif untuk memesan tempat di ruang Intensif. f. Perawat IGD atau perawat ruangan menghubungi perawat intensif terkait kondisi pasien yang akan dirawat diruang intensif. g. Jika pasien ada indikasi masuk Intensif tetapi tidak ada tempat dan alat yang tersedia maka dokter DPJP memberitahukan kepada keluarga tentang kondisi Intensif, dan keluarga harus mau dirujuk. 2. Alur Pasien Keluar Ruang Intensif a. Dokter anastesi mengusulkan kepada dokter DPJP bahwa pasien sudah ada indikasi keluar dari Intensif.Dokter DPJP memberitahukan ke dokter Intensif bahwa pasien sudah ada indikasi keluar dari Intensif. b. Dokter Penanggung Jawab Pasien memberitahukan kepada perawat Intensif bahwa pasien boleh pindah ke ruangan.

Jangka Waktu Pelayanan

Pelayanan Perawatan Intensif dilakukan selama 24 jam setiap hari yang dibagi dalam 3 shift,

·       Pagi (07.00-14.00 WIB),

·       Siang (14.00-21.00 WIB)

·       Malam (21.00- 07.00 WIB).

 Jangka Waktu pelayanan sesuai indikasi medis


Biaya/Tarip.

a.    Biaya pelayanan di perawatan intensif dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

c.     Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

d.     Biaya pelayanan di intensif  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

      Tarif tindakan

      Tarif Akomodasi per hari

No

Komponen Layanan

Tarif ( Rp )

1

Intensif

a.   ICU/ICCU/PICU/NICU                 

b.   HCU/RR

 

 

350.000

250.000

2

Perinatologi

250.000

4

Isolasi

a. Isolasi Khusus Intensif

b. Isolasi Khusus

c.Isolasi Non Khusus

 

350.000

200.000

150.000

 

      Tarif Visite per hari

No

Komponen Layanan

Tarif ( Rp )

1

Visite Dokter Spesialis Ruang Isolasi/Intensive

125.000

2

Visite Dokter Umum

50.000

3

Konsul Antar Dokter Spesialis Per hari

85.000


Pelayanan Intensif terdiri dari perawatan intensif bagi pasien a. ICCU b. HCU c. ICU d. NICU e. PICU

Pengaduan dikelola oleh Humas

Aduan, saran, masukan

a.    Kotak Saran

b.   WA Pengaduan (Humas 081335598281)

c.    Instagram (rsudcarubanmadiun)

d.   Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/

e.    Email rscaruban@gmail.com

f.     Telephone/HP (Humas 081335598281)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Intensif"