Registrasi pengantar penerbitan kartu keluarga

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy buku nikah / akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)
  4. Ijazah dan akta kelahiran

  1. Menerima Berkas Permohonan dan Mengajukan Berkas Permohonan Kepada Kepala Seksi Pemerintahan;
  2. Menerima dan Memeriksa dan Mengklarifikasi Berkas permohonan dan memberikan arahan kepada Pejabat Pelaksana;
  3. Menerima Berkas yang dinyatakan Sudah Lengkap, Kemudian Mengantar Ke Sekcam;
  4. Menerima dan Memberikan Paraf Pada Berkas Permohonan Yang Telah Dinyatakan Lengkap Kemudian Dilanjutkan Ke Camat;
  5. Camat Menandatangani Berkas Permohonan Yang Telah Diparaf;
  6. Pejabat Pelaksana Mendistribusikan Berkas Permohonan Kepada Yang Bersangkutan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi pengantar penerbitan kartu keluarga"