Surat izin Praktek Audiologis

  1. Surat permohonan ditujukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi Ijazah sesuai profesi;
  4. Surat Rekomendasi dari OPD Teknis;
  5. Surat Keterangan Bekerja dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
  6. Surat Keterangan Persetujuan Kerja dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan di SIP pertama untuk di sarana kedua
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. SIP lama untuk yang perpanjangan
  11. Pasfoto formal ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berlatar belakang warna merah
  12. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  13. Lengkapi persyaratan diatas; dan
  14. Melampirkan SIP asli yang lama

  1. Pemohon menyerahkan berkas ajuan ke Petugas
  2. Petugas meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Pengadministrasi Perizinan meng-entry data
  4. Pengadministrasi Perizinan mencetak surat izin
  5. Administrator memverifikasi dokumen cetak dengan data perizinan
  6. Subkoordinator Pelayanan Perizinan Bidang Perizinan dan Pengaduan memeriksa dokumen izin dan memparafnya
  7. Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memeriksa dokumen izin dan memparafnya
  8. Sekretaris Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memeriksa dokumen izin dan memparafnya
  9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menandatangani dokumen izin
  10. Petugas mencatat di buku agenda;
  11. Petugas menyerahkan surat izin ke Pemohon.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin praktek Audiologis

Petugas : Staf Pengaduan Telepon : (0272) 322118 e-mail : dpmptsp@klaten.go.id Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414 Mekanisme pengaduan : a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas; b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui : 1) Petugas pengaduan langsung; 2) Surat pengaduan; 3) Kotak pengaduan; 4) Telepon; 5) e-mail. c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan; d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan Sub Koordinator/Kakan; e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung, petugas melaporkan keluhan kepada Sub Koordinator/Kakan; f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : 1) Pemeriksaan lapangan; 2) Rapat koordinasi. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Praktek Audiologis"