Pelayanan Unit Dialisis

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Kartu identitas seperti KTP, KK, SIM atau kartu pengenal lainnya ( Pasien BPJS, Umum, )
  2. Surat rujukan dari FKTP/Dokter keluarga ( jika menjadi peserta BPJS )
  3. Kartu BPJS ( Jika Pasien BPJS )
  4. Buku kontrol HD ( Pasien lama )
  5. Surat travelling dari Rumah Sakit asal , Hasil skreening H3, Hasil laborat terakhir( HD Traveling )
  6. Kartu berobat ( Jika Pernah berobat di RS caruban )

  1. a. Pelayanan Dialisis Pasien dari IGD 1. Setelah keluarga/ pasien mendapatkan penjelasan tindakan HD yang harus dilakukan dari dokter jaga atas advis DPJP keluarga/ pasien menandatangani inform consent tindakan HD. 2. Perawat IGD menghubungi Unit Dialisis untuk konfirmasi jadwal tindakan HD. 3. Setelah mendapatkan panggilan dari Unit Dialisis Perawat IGD mengantar pasien ke Unit Dialisis dengan menyertakan kelengkapan: • Buku status ranap dan blangko transfer antar pasien • Preskripsi HD dari DPJP HD • Hasil skrining H3 • Hasil laboratorium • EKG • Rongent thorax b. Pelayanan Dialisis Pasien HD Baru/ Travelling 1. Setelah keluarga/ pasien mendaftar di loket pendaftaran Unit Dialisis, pasien dan keluarga masuk ke dalam ruang pemeriksaan dokter. 2. Setelah mendapatkan prescribe dari dokter jaga atas advis DPJP, selanjutnya keluarga/ pasien menandatangani inform consent tindakan HD. 3. Dilakukan Tindakan di ruang HD. c. Pelayanan Dialisis Pasien HD Reguler 1. Setelah keluarga/ pasien mendaftar di loket pendaftaran Unit Dialisis, pasien dan keluarga masuk ke dalam ruang pemeriksaan dokter. 2. Setelah mendapatkan prescribe dari dokter jaga atas advis DPJP, selanjutnya keluarga/ pasien menandatangani inform consent tindakan HD. 3. Dilakukan Tindakan di ruang HD

 

Jangka Waktu Pelayanan

 

a. Pelayanan Senin-Sabtu

    Pelayanan  Hemodialisis dilakukan dalam 2 (dua) shift.

Shift Pagi     : Pukul 06.00 WIB – 12.00 WIB

Shift Siang   : Pukul 12.00 WIB – 19.00 WIB

b. HD Cito dilakukan setelah HD regular.

c.  Hari minggu pelayanan Unit Dialisis libur.

d.  Hari Raya Idul Fitri Libur saat hari H dan H+1

Setiap tindakan hemodialisis terdiri dari :

a. Persiapan pelaksanaan hemodialisis : 30 menit

b. Pelaksanaan hemodialisis : 5 jam

c. Evaluasi pasca hemodialisis : 30 menit

 


Biaya/Tarip.

a.    Biaya pelayanan di unit dialisis dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

c.     Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

 

NO

KOMPONEN LAYANAN

TARIF RSUD (Rp)

1.

HEMODIALISIS DIALIZER (BARU/SINGLE USE)

1.200.000

 

 

 

2.

HEMODIALISIS SLEDD  DIALIZER (BARU/SINGLE USE)

1.400.000

 

 

Pelayanan Hemodialisis ( Cuci Darah ) a. Reguler b. CITO c. Traveling

Aduan, saran, masukan

a.    Kotak Saran

b.   WA Pengaduan (Humas 081335598281)

c.    Instagram (rsudcarubanmadiun)

d.   Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/

e.    Email rscaruban@gmail.com

f.     Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Dialisis"