Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)

  1. Foto copy Ijazah yang dimiliki
  2. Foto copy Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Foto copy SK Masa Kerja, SK PNS / Guru Tetap Yayasan (SK Terakhir)
  4. Asli Surat Keterangan wajib mengajar min. 24 Jam dikeluarkan oleh Kepala sekolah.
  5. Foto copy daftar kelulusan (UKA)
  6. Pedidikan min.S1, apabila tidak S1 harus sudah memiliki masa kerja 20 tahun, sudah Gol.IVA dan berusia minimal 50 tahun
  7. Masa kerja Min 7 tahun untuk PNS / Guru Tetap Yayasan

  1. Kepala Sekolah mengusulkan guru yang memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat pendidik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatanmelalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.
  2. Petugas menerima usulan berkas dari sekolah kemudian mengagendakan
  3. Usulan berkas diteruskan ke Kepala Dinas untuk mendapat disposisi
  4. Berkas diteruskan ke bidang terkait untuk diproses dan diverifikasi
  5. Dinas Pendidikan memanggil calon yang memenuhi syarat melalui Kepala Sekolah untuk memperoleh sosialisasi
  6. Peserta Mengikuti PLPG di LPTK Penyelenggara
  7. Dinas Pendidikan memperoleh Daftar Kelulusan dari LPTK
  8. Berdasarkan hasil kelulusan, Dinas Pendidikan mengusulkan SKTunjangan Profesi ke Direktorat P2TK Kemdikbud
  9. Sertifikat Pendidik diperoses di LPTK
  10. LPTK Menyerahkan Sertifikat Pendidik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan
  11. Sertifikat dapat diambil pemohon yg merupakan syarat mendapat tunjangan sertifikasi

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Tersalurnya Tunjangan Profesi Guru PNSD

1.   Datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan

2.   Melalui Telpon : 082176747432 ( Kadis )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)"