Pelayanan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: 01/KPTS/DINSOS/2024

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy KTP;
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa Untuk pengajuan Data Kemiskinan;
  4. Photo Rumah tampak depan Beserta Orangnya

  1. Masyarakat datang ke Dinas Sosial Kota Prabumulih
  2. Masyarakat membawa berkas permohonan beserta persyaratan
  3. Berkas yang sudah benar dan memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh tim verifikasi di Dinas Sosial;
  4. Pembuatan Surat Rekomendasi;
  5. Surat Rekomendasi di bawa pemohon ke sekolah;
  6. Pengarsipan berkas.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1.Pelayanan Tatap Muka di Ruang pelayanan

2. Alamat Kantor Jl. Jenderal Sudirman KM.12 Kel. Sindur Kec. Cambai  Kota Prabumulih Kode Pos 31144

3.   Whatsapp : 085162614488

4.   e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com

5.   Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id

6.   Instagram : dinsos.prabumulih

7.   Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

8.   Kotak Saran

9. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 085162614488; e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com; Website :http://dinsoskotaprabumulih.go.id; Instagram : dinsos.prabumulih; Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)"