Laporan kejadian bencana alam

  1. Laporan dari warga / masyarakat terkait kejadian bencana alam baik secara lisan maupun secara tertulis
  2. Melampirkan foto atau video amatir terkait kejadian bencana alam kepemerintah Kecamatan

  1. Pejabat Pelaksana Menerima, Memastikan dan Melaporkan Informasi Yang Masuk Tentang Kejadian Bencana;
  2. Kepala Seksi Trantibum Menerima Informasi Kejadian Bencana dan Melaporkan Kepada Camat;
  3. Camat Menerima Informasi Kejadian Bencana dan Melapor Kepada Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar;
  4. Camat Mengundang Instansi Terkait Untuk Melakukan Rapat Koordinasi dan Memerintahkan Kepala Seksi Trantibumk untuk Melaporkan Hasil Rapat Koordinasi;
  5. Kepala Seksi Trantibum Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi Terkait Laporan Kejadian Bencana Alam dan ditembuskan Bupati Melalui Camat Takabonerate;
  6. Pejabat Pelaksana Mengarsipkan Laporan Hasil Kajadian Bencana Alam Sevagai Bahan Kebutuhan Internal Kantor.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan kejadian bencana alam

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Trantibum diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081244992750
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan kejadian bencana alam"