No. SK: PM.06/2182.A-Disdukcapil/2022
Jangka Waktu Penyelesaian layanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja sesuai dengan persyaratan dalam SOP
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kematian
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Garut
Sosial Media Dukcapil Garut : @dukcapilgarut (instagram, Twitter, Facebook)
Nomor Pengaduan WA (whatsapp) : 08112053205
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store