Pelayanan Akta Kematian

No. SK: PM.06/2182.A-Disdukcapil/2022

  • Pencatatan kematian di wilayah NKRI
    1. Mengisi Formulir Akta Kematian
    2. Fc Kartu Keluarga
    3. Surat Keterangan Kematian dari dokter/bidan/ penolong kelahiran(khusus bayi lahir mati)
    4. Fc KTP Saksi 2 orang
    5. Fc KTP Pelapor
    6. Untuk Pelayanan Online/daring WAJIB mengupload berkas persyaratan yang ASLI
  • Pencatatan Kematian dengan ketentuan khusus
    1. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
    2. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
    3. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. Surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI

  1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan entri data ke dalam register di dalam sistem administrasi kependudukan
  4. Petugas mengajukan Tanda Tangan Elektronik di dalam sistem
  5. Hasil Cetak Kutipan Akta/Surat Keterangan Pencatatan Sipil/Dokumen Pencatatan Sipil Lainnya yang telah di tanda tangan secara elektronik diserahkan kepada pengguna layanan

Jangka Waktu Penyelesaian layanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja sesuai dengan persyaratan dalam SOP

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Garut

Sosial Media Dukcapil Garut  : @dukcapilgarut (instagram, Twitter, Facebook)

Nomor Pengaduan WA (whatsapp) : 08112053205


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"