7 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Izin PraktekRadio Terapis
Petugas : Staf Pengaduan
Telepon : (0272) 322118
e-mail : dpmptsp@klaten.go.id
Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414
Mekanisme pengaduan :
a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas;
b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui :
1) Petugas pengaduan langsung;
2) Surat pengaduan;
3) Kotak pengaduan;
Standar Pelayanan DPMPSP Kabupaten Klaten @2022 81
4) Telepon;
5) e-mail.
c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan;
d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengetahuan Sub
Koordinator/Kakan;
e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung,
petugas melaporkan keluhan kepada Sub
Koordinator/Kakan;
f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
1) Pemeriksaan lapangan;
2) Rapat koordinasi.
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atau tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store