Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB, SKHUN

  1. Untuk Sekolah yang Tutup/tidak operasional, berkas terdiri : a. Surat Keterangan Kehilangan dan Kepolisian b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ditanda tangani diatas materai c. Menunjukan bukti sah oleh pemohon maupun saksi. d. Menghadirkan saksi minimal 2 orang/member kesaksian, sesuai aturan yang berlaku/di depan kepolisian
  2. Untuk Sekolah yang masih operasional, Berkas terdiri a. Surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB dibuat sesuai pedoman b. Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB bermaterai dibubuhi tanda tangan kepala c. Dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat d. Dilampiri fotocopy arsip ijazah/STTb yang hilang

  1. Berkas lengkap diterima oleh staf kasi kurikulum dan penilaian untuk kemudian diproses

12 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN

1.   Datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan

2.   Melalui Telpon : 082176747432 ( Kadis )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB, SKHUN "