Pelaksanaan fasilitasi penanganan ilegal loging dan ilegal fihsing

  1. Surat permintaan fasilitasi penanganan ilegal loging dan ilegal fhising
  2. Komposisi data nelayan dalam wilayah kecamatan takabonerate
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan balai taman nasional takabonerate

  1. Kepala Seksi Trantibum Menerima Menerima Perintah dari Camat terkait Pelaksanaan Fasilitasi Penanganan Ilegal Fhising dan Ilegai Looging Dalam Wilayah Kecamatan Takabonerate;
  2. Kepala Seksi Trantibum Menindak Lanjuti dan berkoordinasi Dengan Kepala Desa Terkait Penanganan Ilegal Fhising dan Ilegal Looging;
  3. Camat yang didampingi oleh Kepala Seksi Trantibum bersama dengan Kepala Desa mengumpulkan Saksi dan Pelaku Ilegal Fhising dan Ilegal Looging untuk Bermusyawarah guna untuk mencari Jalan Keluar;
  4. Kelapa Seksi Trantibum Mengajukan Laporan Fasilitasi dan Penanganan Ilegal Fhising dan Ilegal Looging guna untuk dilanjutkan ke Penegak Hukum Bila Tidak Dapat dil selesaikan dengan Musyawarah ;

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Fasilitasi Penanganan Ilegal Fhising dan Ilegal Looging

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kasi Trantibum di ruangan Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081244992750
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan fasilitasi penanganan ilegal loging dan ilegal fihsing"