Standar Pelayanan Mutasi PNS Dari Instansi Lain ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan mutasi PNS yang bersangkutan;
  2. Analis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) PNS Instansi Asal pemohon yang ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerahnya;
  3. Surat pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan dari Instansi Asal yang ditandatangani PPK/Pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  4. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar Atau Ikatan Dinas Dari Instansi Asal Yang Ditandatangani PPK/Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah menduduki JPT Pratama;
  5. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Asal;
  6. Fotocopy legalisir SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir;
  7. Fotocopy legalisir SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;
  8. Fotocopy legalisir SK Jabatan Struktural Terakhir bagi pemohon yang menduduki Jabatan Struktural/SK Jabatan Fungsional dan PAK Terakhir bagi Pemohon yang menduduki Jabatan Fungsional;
  9. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-.PNS yang bersangkutan;
  10. Surat Pernyataan Bebas Utang Piutang diketahui oleh Pimpinan Perangkat Daerah;
  11. Formulir isian pegawai (FIP) atau daftar riwayat hidup;
  12. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir;
  13. Fotocopy legalisir daftar hadir/absensi 2 (Dua) bulan terakhir;
  14. Pas foto berwarna ukuran 4x6 terbaru 1 (satu) lembar, ditempel pada format Daftar Riwayat Hidup;
  15. Fotocopy surat nikah, KK dan surat Keterangan tempat tugas , jika alas an mutasi karena mengikuti suami;
  16. Hasil Tes Psikologi.

  1. Pemohon menyerahkan dokumen usulan mutasi kepada petugas pelayanan Administrasi di Sekretariat BKPSDM;
  2. .Petugas Administrasi menyerahkan dokumen usulan Mutasi ke Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya;
  3. Petugas Pelayanan Administrasi menyerahkan dokumen usulan Mutasi ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk di Disposisi surat masuk;
  4. Setelah dokumen usulan mutasi didisposisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Kubu Raya, Petugas Pelayanan Administrasi menyampaikan ke Bidang Mutasi dan Promosi ASN;
  5. Petugas Pelayanan Administrasi Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya mencatat usulan mutasi ke daftar surat masuk Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;
  6. Petugas Pelayanan Administrasi Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya menyerahkan dokumen usulan Mutasi ke Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya untuk didisposisi;
  7. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya mendisposisi usulan dokumen usulan Mutasi untuk proses selanjutnya oleh Petugas Pengelola Mutasi;
  8. Petugas Pengelola Mutasi Merekap usulan mutasi untuk disampaikan ke Tim Penilai Kinerja;
  9. Selanjutnya usulan mutasi yang telah disetujui oleh Tim Penilai Kinerja selanjutnya diproses Surat Permintaan Persetujuan Mutasi oleh Petugas Pengelola Mutasi;
  10. Petugas Pengelola Mutasi menyampaikan draft Surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya untuk dibubuhi paraf;
  11. Setelah draft Surat Permintaan Persetujuan Mutasi diparaf Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya draft Surat Permintaan Persetujuan Mutasi disampaikan oleh Petugas Pengelola Mutasi ke Sekretaris BKPSDM untuk dibubuhkan paraf;
  12. Setelah draft Surat Permintaan Persetujuan Mutasi diparaf Sekretaris BKPSDM Petugas Pengelola Mutasi menyampaikan ke Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya untuk dibubuhi Paraf;
  13. Setelah draft Surat Permintaan Persetujuan Mutasi diparaf oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya Petugas Pengelola Mutasi menyampaikan ke TU Asisten Administrasi Umum untuk dibubuhkan paraf;
  14. Setelah draft Surat Permintaan Persetujuan Mutasi diparaf oleh Asisten Administrasi Umum selanjutnya TU Asisten Administrasi Umum menyampaikan ke TU Sekretaris Daerah untuk dibubuhi paraf;
  15. Setelah draft Surat Permintaan Persetujuan mutasi diparaf oleh Sekretaris Daerah selanjutnya TU Sekretaris Daerah menyampaikan ke TU Bupati Kubu Raya untuk ditandatangani;
  16. Setelah Surat Permintaan Persetujuan Mutasi di Tanda Tangani oleh Bupati Kubu Raya, TU Bupati Kubu Raya menyerahkan ke Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;
  17. Selanjutnya Petugas Pengelola Mutasi menyerahkan Surat Permintaan Persetujuan Mutasi yang sudah ditandatangani oleh Bupati Kubu Raya ke PNS yang bersangkutan untuk proses Surat Persetujuan Mutasi di Instansi Asal nya;
  18. Setelah PNS yang bersangkutan mendapat surat Persetujuan Mutasi dari Instansi Asalnya selanjutnya Proses Pertimbangan Teknis ke Kantor Regional V BKN/Badan Kepegawaian Negara;
  19. Selanjutnya Petugas Pengelola Mutasi mengusulkan Pertimbangan Teknis Mutasi ke Kanreg V BKN/BKN melalui Aplikasi SIASN BKN;
  20. Setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kanreg V BKN/Badan Kepegawaian Negara selanjutnya Proses SK Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar;
  21. Setelah terbit SK Mutasi dari Gubernur Kalbar selanjutnya Proses SK Pengangkatan Dalam Jabatan di BKPSDM Kubu Raya;
  22. Petugas Pengelola mutasi membuat draft SK Pengangkatan dalam Jabatan disampaikan ke Kabid Mutasi dan Promosi untuk dibubuhi paraf;
  23. Setelah draft SK Pengangkatan dalam jabatan diparaf selanjutnya petugas pengelola mutasi menyampaikan ke Sekretaris BKPSDM untuk dibubuhi paraf;
  24. Setelah draft SK Pengangkatan dalam jabatan di paraf Petugas Pengelola Mutasi menyampaikan ke Kepala BKPSDM untuk dibubuhi paraf;
  25. Setelah draft SK Pengangkatan dalam Jabatan diparaf Petugas Pengelola Mutasi menyampaikan ke TU Asisten Administrasi Umum untuk dibubuhi paraf;
  26. Setelah draft SK Pengangkatan dalam jabatan diparaf TU Asisten Administrasi Umum menyampaikan ke TU Sekretaris Daerah;
  27. Setelah draft SK Pengangkatan dalam jabatan diparaf, TU Sekretaris Daerah menyampaikan ke TU Bupati untuk ditandatangani;
  28. Setelah SK Pengangkatan dalam jabatan ditandatangani, Bupati, TU Bupati menyampaikan ke Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM;
  29. Selanjutnya Petugas Pengelola Mutasi menyerahkan SK Pengangkatan Dalam Jabatan kepada PNS yang bersangkutan.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi

  1. Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara terulis kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui Telepon (0561- 6729066), DM Instagram (bkpsdm_kabupatenkuburaya), Kanal Lapor (https://lapor.go.id), Email (bkpsdm.kuburayakab.go.id);

  3. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi PNS Dari Instansi Lain ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya"