Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. membawa bukti pendaftaran ke laboratorium ( Pasien Rujukan dari luar Rumah Sakit )

  1. Adapun sistem, mekanisme dan prosedur serta alur pelayanan kesehatan bagi pasien di laboratorium adalah sebagai berikut : 1. Pendaftaran dan pencatatan Prosedur pendaftaran pasien yang melakukan pemeriksaan di laboratorium RSUD Caruban Kabupaten Madiun dapat di kategorikan atas 4 bagian: • Pendaftaran pasien dari poliklinik rawat jalan. Pasien dari poliklinik rawat jalan yang terdaftar sebagai pasien RSUD CARUBAN Kabupaten Madiun membawa bukti pendaftaran berupa etiket atau label identitas pasien yang sebelumnya sudah ditransfer datanya ke laboratorium untuk dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan sampel. Pasien umum membayar ke kasir sedangkan pasien JKN tidak perlu kekasir. • Pendaftaran pasien dari IGD Pasien dari IGD yang terdaftar sebagai pasien RSUD CARUBAN Kabupaten Madiun yang sebelumnya sudah ditransfer datanya ke laboratorium, keluarganya membawa blanko permintaan pemeriksaan, label identitas dan sampel ke laboratorium (proses pengajuan pneumatic tube untuk tranportasi sampel dari UGD) untuk dilakukan pemeriksaan sampel. Pasien umum membayar ke kasir sedangkan pasien JKN tidak perlu kekasir. • Pendaftaran pasien Rawat Inap a. Petugas Rawat Inap melakukan transfer data pasien dan pemeriksaan yang diminta oleh dokter b. Pengambilan sampel pasien ruang rawat inap dilakukan oleh petugas laboratorium, pada jam sampling ( jam 05.00 – 07.00 wib )sedang kan untuk pemeriksaan cito dan diluar jam sampling dilakukan oleh perawat ruang rawat inap • Pasien rujukan dari luar a. Pasien menyerahkan bukti pendaftaran berupa label identitas dari admisi dan Formulir permintaan pemeriksaan Laboratorium b. Pasien wajib melunasi dulu biaya pemeriksaan laboratorium di kasir dan menyerahkan bukti lunas kepada petugas administrasi laboratorium. • Pasien laboratorium PA dari Instalasi Bedah Sentral dan Poli Kandungan a. Keluarga pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan Patologi Anatomi beserta sampel jaringan operasi, preparat papsmear dan sampel cairan tubuh. b. Petugas laboratorium akan mencocokkan identitas yang tertera pada formulir dengan label yang melekat pada wadah sampel lalu di catat di buku register. 2. Mekanisme pelayanan di laboratorium: • Pasien Rawat Jalan a. Pasien datang ke laboratorium dan menyerahkan bukti pendaftaran berupa label identitas dari loket. b. Petugas laboratorium melakukan pengecekan permintaan pemeriksaan di billing system (data identitas dan permintaan pemeriksaan ditransfer oleh petugas poli rawat jalan) c. Petugas melakukan pengambilan sampel dan menginstruksikan pasien agar membayar di kasir untuk pasien umum dan pasiun JKN kembali ke poli rawat jalan. d. Setelah pasien memberikan kuitansi tanda lunas ke petugas laboratorium, diminta menunggu hasilnya/ print out di ruang tunggu. e. Untuk pasien JKN hasil pemeriksaan di transfer melalui billing system ke poli rawat jalan . • Pasien Rujukan Luar a. Pasien melakukan pendaftaran diruang pendaftaran/admisi b. Pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan ke laboratorium untuk dilakukan pengambilan sampel. c. Petugas menginstruksikan pasien agar membayar di kasir dan menginformasikan kepada pasien kapan hasil pemeriksaan selesai. d. Pasien mengambil hasil dengan menyerahkan kwitansi warna kuning dan petugas menyarankan agar pasien kembali ke dokter pengirim. • Pasien Rawat Inap a. Dokter mengisi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien yang sedang dirawat inap dan mengisi keterangan klinis pasien b. Perawat ruangan order/transfer pemeriksaan laboratorium melalui billing system. c. Pada saat jam sampling, petugas laboratorium mengambil formulir pemeriksaan di ruang perawat dan melakukan pengecekan kelengkapan identitas pasien , jenis pemeriksaan kemudian melakukan pengambilan sampel diruang rawat inap. d. Petugas laboratorium melakukan registrasi di buku register dan selanjut nyamelakukan pemeriksaan samples esuai permintaan. e. Hasil pemeriksaan yang sudah jadi kemudian entry untuk di validasi dan di ekspertisi dengan cara diapp di billing sistem, hasil jika sudah di chek out akan bisa dibaca oleh ruangan yang mengirim. ( proses bridging system informasi hasil laboratorium/LIS, jika sudah jadi hasil laboratorium akan otomatis terkirim dari alat).

a.    Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik dilakukan selama 24 jam setiap hari yang dibagi dalam 3 shift, yaitu Pagi (07.00-14.00 WIB), Siang (14.00-21.00 WIB) dan Malam (21.00- 07.00 WIB).

b.   Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi dilakukan pada hari kerja saja (senin s/d Jumat)

Senin s/d Kamis: Pukul 07.30 WIB – 15.15 WIB (Tanpa Jam Istirahat)

Jumat              : Pukul 07.00 WIB – 14.30 WIB

Waktu Istirahat          : Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB

c.    Pelayanan Laboratorium Mikrobiologi dilakukan pada hari kerja saja (senin s/d Jumat)

Senin s/d Kamis: Pukul 07.30 WIB – 15.15 WIB (Tanpa Jam Istirahat)

Jumat                        : Pukul 07.00 WIB – 14.30 WIB

Waktu Istirahat          : Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB

d.   Waktu penyelesaian hasil pemeriksaan Laboratorium

·   Waktu penerimaan hasil ekpertis pemeriksaan regular pada jam kerja ≤ 2 jam

·   Waktu penerimaan hasil ekpertis pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik cito £ 1 jam.

·   Waktu penerimaan hasil ekspertis pemeriksaan Sitopatologi 1-2 hari sedangkan pemeriksaan Histopatologi 7-10 hari

a.    

Biaya/Tarip.

a.        Biaya pemeriksaan Laboratorium dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.        Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

c.        Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

 


Produk Layanan Pemeriksaan Laboratorium meliputi : • Darah perifer lengkap (tanpa LED) • LED • Retikulosit • Golongan darah ABO • Mikrofilaria darah tepi • Morfologi darah tepi • Malaria mikroskopis • Urin rutin • Tes kehamilan • Tes skrining narkoba • Feses rutin • Hitung eosinofil • PPT • APTT • INR • Glukosa darah • sewaktu • Glukosa darah • puasa • Glukosa darah 2 jam • PP • SGOT • SGPT • Albumin • Total protein • Globulin • Elektrolit darah • Ureum • Kreatinin • Asam urat • T3 • T4 • TSH • CRP • D Dimer • PCR • Blood gas • Antigen Covid-19 • Antibodi Covid-19 • Bilirubin total • Bilirubin direk • Bilirubin indirek • Kolesterol • LDL kolesterol • HDL kolesterol • Trigliserida • HbsAg rapid • HIV rapid penyaring • Anti HCV rapid • RF • Widal • Antidengue IgG/IgM • Pewarnaan gram • Pewarnaan BTA • Pewarnaan jamur • TCM • Papsmear • Cairan tubuh • FNAB • Histopatologi

Aduan, saran, masukan

a.    Kotak Saran

b.   WA Pengaduan (Humas 081335598281)

c.    Instagram (rsudcarubanmadiun)

d.   Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/

e.    Email rscaruban@gmail.com

f.     Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"