surat keterangan pembetulan ijazah/SHUN a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)

  1. Membawa surat pengantar dari PKBM
  2. Membawa fotocopi akte kelahiran
  3. Membawa fotocopi ijazah
  4. Membawa fotocopi jenjang sebelumnya

  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke Bidang Pembinaan PAUD dan PNF.
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran dan berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat keterangan pembetulan ijazah/SHUN
  4. Kepalah seksi kurikulum dan penilaian meneliti dan memberikan paraf
  5. Kepalah Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas meneliti dan Kebudayaan memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan
  6. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembetulan Ijazah/SHUN

1.    Datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan

2.    Melalui Telpon : 0821 7674 7433 ( Kadis )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan pembetulan ijazah/SHUN a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)"