Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Wakaf Tanah

  • Persyaratan Wakaf Tanah
    1. Kartu Keluarga
    2. Kartu Tanda Penduduk
    3. Foto Copy Surat Tanah

  • Surat Wakaf Tanah
    1. Permohonan menyerahkan berkas permohonan
    2. Petugas Bidang Pemerintahan melakukan verifikasi berkas persyaratan
    3. Petugas memproses permohonan Surat Wakaf Tanah
    4. Petugas menyerahkan Surat Wakaf Tanah yang sudah di sahkan kepada Pemohon

Satu Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/Pengesahaan Wakaf Tanah

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Linggo Sari Baganti Alamat Koto Panai Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan

2. Kode Pos 25668

3. Melalui Surat ke alamat Kecamatan Linggo Sario Baganti

4. Melalui Email kantorcamatlinggo @gmail.com

5.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Wakaf Tanah"