Standar Pelayanan Mutasi PNS Kabupaten Kubu Raya ke Instansi Lain

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan mutasi PNS yang bersangkutan;
  2. Fotocopy Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pemohon yang ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerahnya;
  3. Surat permintaan persetujuan mutasi dari instansi yang dituju;
  4. Surat rekomendasi dari pimpinan perangkat Daerah;
  5. Surat pernyataan tidak akan kembali bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya;
  6. Surat Pernyataan Bebas Utang Piutang diketahui oleh Pimpinan Perangkat Daerah;
  7. Fotocopy legalisir SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir;
  8. Fotocopy legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 terbaru.

  1. Pemohon / Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan menyerahkan dokumen usulan mutasi ke instansi lain kepada petugas pelayanan Administrasi di Sekretariat BKPSDM;
  2. Petugas Administrasi menyerahkan berkas usulan Mutasi ke instansi lain ke Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya;
  3. Petugas Pelayanan Administrasi menyerahkan usulan Mutasi ke instansi lain kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk di Disposisi surat masuk;
  4. Setelah dokumen usulan mutasi ke Instansi lain didisposisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Kubu Raya, Petugas Pelayanan Administrasi menyampaikan ke Bidang Mutasi dan Promosi ASN;
  5. Petugas Pelayanan Administrasi Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya mencatat usulan mutasi Jabatan Pelaksana ke daftar surat masuk Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;
  6. Petugas Pelayanan Administrasi Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya menyerahkan dokumen usulan Mutasi ke instansi lain ke Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya untuk didisposisi;
  7. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kab. Kubu Raya mendisposisi usulan dokumen Mutasi ke instansi lain untuk proses selanjutnya oleh Petugas Pengelola Mutasi;
  8. Petugas Pengelola Mutasi Merekap usulan mutasi untuk disampaikan ke Tim Penilai Kinerja;
  9. Selanjutnya usulan mutasi jabatan pelaksana yang telah disetujui oleh Tim Penilai Kinerja selanjutnya diproses Surat Persetujuan Mutasi oleh Petugas Pengelola Mutasi;
  10. Petugas Pengelola Mutasi menyampaikan draft Surat Persetujuan Mutasi ke Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya untuk diparaf;
  11. Setelah draft Surat Persetujuan Mutasi diparaf Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Kubu Raya selanjutnya Petugas Pengelola Mutasi menyampaikan ke Sekretaris BKPSDM untuk dibubuhkan paraf;
  12. Setelah draft Surat Persetujuan Mutasi diparaf Sekretaris BKPSDM Petugas Pengelola Mutasi menyampaikan ke Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya untuk dibubuhi Paraf;
  13. Setelah draft Surat Persetujuan Mutasi diparaf oleh Kepala BKPSDM Kab.Kubu Raya Petugas Pengelola Mutasi menyampaikan ke TU Asisten Administrasi Umum untuk dibubuhi paraf;
  14. Setelah draft Surat Persetujuan Mutasi diparaf oleh Asisten Administrasi Umum selanjutnya draft Surat Persetujuan Mutasi disampaikan oleh TU Asisten Administrasi Umum ke TU Sekretaris Daerah untuk dibubuhi paraf;
  15. Setelah draft Surat Persetujuan Mutasi diparaf oleh Sekretaris Daerah selanjutnya disampaikan oleh TU Sekretaris Daerah ke TU Bupati Kubu Raya untuk ditandatangani;
  16. Surat Persetujuan Mutasi yang sudah ditandatangani oleh Bupati Kubu Raya diserahkan TU Bupati Kubu Raya ke Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM;
  17. Selanjutnya Petugas Pengelola Mutasi menyerahkan Surat Persetujuan Mutasi yang sudah ditandatangani ke PNS yang bersangkutan.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi

  1. Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara terulis kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui Telepon (0561-6729066), DM Instagram (bkpsdm_kabupatenkuburaya), Email (bkpsdm.kuburayakab.go.id), Kanal Lapor (https://lapor.go.id);

  3. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi PNS Kabupaten Kubu Raya ke Instansi Lain"