Pelayanan Usulan PBI – KIS APBN SIKS-NG

No. SK: 01/KPTS/DINSOS/2024

  1. Foto Copy KK;
  2. Foto Copy KTP;
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa Untuk pengajuan Data Kemiskinan;
  4. Photo Rumah tampak depan Beserta Orangnya

  1. Masyarakat datang ke Dinas Sosial Kota Prabumulih
  2. Masyarakat membawa berkas permohonan beserta persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa (apabila sudah lansia/sakit);
  3. Berkas yang sudah benar dan memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh tim verifikasi di Dinas Sosial;
  4. Berkas diserahkan ke Operator SIKS-NG untuk dimasukkan ke Aplikasi Pusdatin Kemensos;
  5. Pencatatan;
  6. Pengarsipan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Usulan PBI – KIS APBN SIKS-NG dalam bentuk data/ laporan

1. Pelayanan Tatap Muka di Ruang pelayanan :

Alamat Kantor Jl. Jenderal Sudirman KM.12 Kel. Sindur Kec. Cambai Kota Prabumulih Kode Pos 31144

2.   Whatsapp : 085162614488

3.   e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com

4.   Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id


5.   Instagram : dinsos.prabumulih


6.   Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

7.   Kotak Saran

8. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan PBI – KIS APBN SIKS-NG"