Standar Pelayanan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijasah

No. SK: 28 TAHUN 2024

  • Ujian Dinas Tingkat I
    1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
    2. Fotocopy legalisir Pangkat terakhir Gol. II/d untuk peserta Ujian Dinas Tingat I;
    3. Fotocopy legalisir SK Jabatan;
    4. Fotocopy legalisir SKP 2 Tahun terakhir;
    5. Foto peserta terbaru;
    6. Hardcopy asli Surat keterangan Uraian Tugas peserta yang ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah;
    7. Surat Pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah bahwa PNS yang diusulkan tidak dijatuhi hukuman disiplin;
    8. Peserta Mengupload ke link yang telah disiapkan setelah dokumen di Scan berbentuk PDF terlebih dahulu.
  • Ujian Dinas Tingkat II
    1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
    2. Fotocopy legalisir Pangkat terakhir Gol. III/d untuk peserta Ujian Dinas;
    3. Fotoopy legalisir SK Jabatan;
    4. Fotocopy legalisir SKP 2 Tahun terakhir;
    5. Foto peserta terbaru;
    6. Hardcopy asli Surat keterangan Uraian Tugas peserta yang ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah;
    7. Surat Pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah bahwa PNS yang diusulkan tidak dijatuhi hukuman disiplin;
    8. Peserta Mengupload ke link yang telah disiapkan setelah dokumen di Scan berbentuk PDF terlebih dahulu;
    9. Pengecualian bagi peserta apabila sudah mempunyai SK pencantuman Gelar S2 atau telah mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Administrator (tidak diikutkan dalam peserta ujian dinas).
  • Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP )
    1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
    2. Fotocopy legalisir Ijazah;
    3. Fotocopy legalisir pangkat terakhir untuk peserta Ujian Penyesian Kenaikan Pangkat;
    4. Fotoopy legalisir SK Jabatan;
    5. Fotocopy legalisir SKP 2 Tahun terakhir;
    6. Foto peserta terbaru;
    7. Fotocopy legalisir Surat Ijin Belajar;
    8. Fotocopy Legalisir Program Pendidikan terakreditasi Minimal B atau Baik sekali;
    9. Fotocopy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Pendidikan terakhir berserta transkip nilai;
    10. Forlap Dikti telah berstatus lulus;
    11. Hardcopy asli Surat keterangan Uraian Tugas peserta;
    12. Surat Pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah bahwa PNS yang diusulkan tidak dijatuhi hukuman disiplin;
    13. Peserta Mengupload ke link yang telah disiapkan setelah dokumen di Scan berbentuk PDF terlebih dahulu.

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan;
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Pengembangan SDM dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis SDM Aparatur Ahli Muda);
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas usulan, selanjutnya membuat surat usulan ke Kanreg V BKN Jakarta untuk memfasilitasi Ujian Dinas dan UPKP dengan Sistem CAT;
  4. Surat Usulan dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris selanjutnya ditandatangani Kepala BKPSDM;
  5. Unit Pengolah mengirim Surat ke Kanreg V BKN Jakarta;
  6. BKPSDM menerima Persetujuan Teknis Peserta yang mengikuti Ujian Dinas dan UPKP, kemudian Unit Pengolah menyiapkan surat Pengarahan Teknis Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP;
  7. Surat dikoreksi Kabid dan Sekretaris selanjutnya ditandatangani Kepala BKPSDM dan disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah;
  8. BKPSDM mengirimkan Peserta Ujian Dinas dan UPKP kepada Unit Penyelenggara untuk mengikuti ujian;
  9. BKPSDM menerima sertifikat hasil Ujian Dinas dan UPKP, selanjutnya Unit Pengolah menyampaikan sertifikat ke peserta Ujian Dinas dan UPKP.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelulusan Ujian Dinas / Penyesuaian Ijasah

  1. Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui DM Instagram (https://s.id/IG-BKPSDMKKR), Email (bidangpsdm.kkr@gmail.com), Kanal Lapor (https://lapor.go.id);
  3. Melalui kotak saran yang tersedia diruang pelayanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijasah"