Registrasi penerbitan izin mendirikan bangunan

  1. Formulir permohonan
  2. Foto copy KTP atau identitas pemohon lainnya yang masih berlaku
  3. Foto copy akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan bila ada (untuk pemohon badan hukum / badan usaha)
  4. Gambar teknis rencana bangunan
  5. Foto copy bukti kepemilikan tanah

  1. Pemohon mencari informasi dan mengajukan permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke loket pelayanan;
  2. Pejabat Pelaksana menerima permohonan dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan kemudian memberikan formulilr isian, jika tidak memenuhi persyaratan berkas dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi, dan apabila memenuhi syarat, dicatat dibuku agenda dan berkas diajukan kecamat melalui kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  3. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan memriksa dan mengoreksi, jika sesuai ketentuan maka memerintahkan Pejabat Pelaksana untuk mengetik konsep surat tugas Tim Teknis untuk survey lapangan;
  4. Pejabat Pelaksana mengetik konsep Surat Tugas Survei dan menyerahkan hasilnya kepada kepala seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  5. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan memeriksa dan mengoreksi apabila sudah sesuai ketentuan diparaf dan diajukan kecamat melalui Sekcam;
  6. Sekcam memeriksa, diparaf jika setuju dan diteruskan kepada Camat;
  7. Camat menandatangani surat dan menyerahkannya kepada sekcam Sekcam menyerahkan kepada Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan untuk diregistrasi;
  8. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan menyerahkan ke Pejabat Pelaksana untuk penomoran, cap stempel, dan pengarsipan Pejabat Pelaksana memberikan nomor cap stempel. Mengarsipkan dan menyerahkan ke Tim Teknis;
  9. Tim Teknis melakukan survey lapangan BA pemeriksaan, rekomendasi Tim Teknis, gambar bangunan, ketetapan biaya, dll kemudian hasil dihimpun dan Kepala Seksi Ekonomi ddan Pembangunan memerintahkan Pejabat Pelaksana untuk membuat konsep Penertiban IMB;
  10. Pejabat Pelaksana mengetik dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  11. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan memriksa dan mengoreksi dan mengajukannya ke Camat melalui Sekcam;
  12. Sekcam memeriksa, diparaf dan diteruskan ke Camat untuk ditandatangani;
  13. Camat menandatangani Surat Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  14. Camat menyerahkan Surat Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pejabat Pelaksana untuk digandakan;
  15. Pejabat Pelaksana Mengarsipkan Surat Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sebagai Bahan Kebutuhan Internal Kantor.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Registrasi Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kasi Ekbang di ruangan Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 085255061082
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi penerbitan izin mendirikan bangunan"