3 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Registrasi Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
1. Komunikasi Langsung Dengan Kasi Ekbang di ruangan Kerjanya;
2. SMS/WA melalui No. tlp. 085255061082Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store