Legalisir Ijazah a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)

  1. Asli Ijazah/STTB/SKHU;
  2. Foto Copy Ijazah/STTB/SKHU yang akan di Legalisir maksimal 10 lembar

  1. Pemohon mengajukan Usul Legalisir sesuai berkas persyaratan.
  2. Pengadministrasi Umum menerimaUsul Legalisir sesuai berkas persyaratan.
  3. Pengadministrai umum memeriksakelengkapan berkas.
  4. Kasi Kurikulum menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan paraf apabila berkasnya sesuai persyaratan.
  5. Staf kurikulum menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Seksi dan meminta tandatangan Kepala Bidang (Pejabat yang melegalisir)
  6. Staf Kurikulum menerima berkas yang sudah dilegalisir dan menyerahkan ke pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Ijazah yang sudah dilegalisir

1.    Datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan

2.    Melalui Telpon : 082176747432 ( Kadis )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)"