Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. membawa bukti pendaftaran ke laboratorium ( Pasien Rujukan dari luar Rumah Sakit )
  2. Membawa formulir permintaan pemeriksaan Laboratorium

  1. Adapun sistem, mekanisme dan prosedur serta alur pelayanan kesehatan bagi pasien di radiologi adalah sebagai berikut : 1. Pasien rujukan dari rawat jalan atau dari luar Rumah sakit, Pasien ini datang sendiri dengan sudah membawa surat permintaan pemeriksaan dari dokter pemeriksa, Pasien datang langsung menyerahkan surat pengantar pemeriksaan radiologi kepada petugas loket pendaftaran instalasi radiologi, setelah itu petugas loket radiologi mendaftar di buku register harian. 2. Pasien rujukan dari IGD atau rawat inap, pasien diantar oleh petugas ruangan atau IGD dengan membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi, Petugas ruangan atau petugas IGD menyerahkan permintaan pemeriksaan radiologi kepada petugas loket instalasi radiologi, kemudian petugas loket mendaftar atau mencatat dibuku register harian. 3. Setelah tercatat di register harian petugas radiologi melakukan pemeriksaan kepada pasien sesuai permintaan dari dokter pengirim. 4. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan petugas radiologi membuat rincian biaya pemeriksaan radiologi, Untuk pasien BPJS rincian biaya cukup di tempelkan di SEP pasien, untuk pasien selain BPJS pasien di suruh melakukan pembayaran di kasir. 5. Untuk pasien BPJS apabila hasil radiologi sudah selesai langsung di serahkan ke pasien atau keluarga pasien, Untuk pasien selain BPJS petugas radiologi menyerahkan hasil foto dan meminta bukti pembayaran dari kasir. 6. Pasien meninggalkan instalasi radiologi dan menyerahkan hasil foto ke dokter pengirim.

Jam pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Caruban Kabupaten Madiun sebagai berikut:

a.    Pelayanan di Instalasi Radiologi Induk pada jam kerja Pagi (08.00-14.00).

b.   Pelayanan di Unit Radiologi IGD Terpadu selama 24 jam setiap hari yang dibagi dalam 3 shif, yaitu Pagi (07.00-14.00), Siang (14.00-21.00) dan Malam (21.00-07.00).

c.    Pelayanan ECHO di ICCU dilakukan pada jam praktik Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, yaitu hari Senin s/d Jum’at (08.00-13.00).

d.   Waktu janji hasil pemeriksaan Radiologi reguler / On Site adalah £ 3 jam. Pada hari kerja, foto jam 7.00 sampai jam 9.00 hasil diambil mulai jam 10.00. sedangkan foto setelah jam 9.00 hasil diambil mulai jam 11.00. Pada kasus Cito Emergency waktu janji hasil adalah £ 1 jam. Hasil pemeriksaan Radiologi yang dipinjam basah kurang dari 30 menit

 


a.    Biaya pemeriksaan radiologi dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.   Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

c.    Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


1. Pemeriksaan x-ray konvensional meliputi pemeriksaan x-ray non kontras (polos) dan kontras, serta panoramik. 2. Pemeriksaan USG meliputi pemeriksaan USG abdomen, USG kandungan, USG thyroid, USG testis, USG kepala, USG doppler, USG mammae, USG thorax marker, USG mata, USG musculosceletal dan USG ekstrimitas. 3. Pemeriksaan CT Scan meliputi pemeriksaan CT Scan non kontras dan kontras. 4. Pemeriksaan ECHO di ICCU

Pengaduan dikelola Humas

Pengaduan melalui kotak saran, pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/,Email rscaruban@gmail.com; Wa/Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"