Pelaksanaan musrenbang kecamatan

  1. Surat dari Bappedalitbangda tentang pelaksanaan musrenbang kecamatan;
  2. Data Hasil Monitoring Pembangunan Desa;
  3. Gedung Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan;
  4. Gambar Teknis Rencana Bangunan;

  1. Menerima, merekap hasil Musrenbang Desa dalam bentuk Format pra musrenbang dan melaporkannya ke Sekcam;
  2. Sekcam Mencermati Rekapitulasi hasil Musrenbang Desa dan Membentuk Panitia Musrenbang Kecamatan yang diketuai olej Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  3. Kasubag Program dan Keuangan menyiapkan dan dan dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Ekonomi dan Pemabangunan untuk pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan selaku Ketua Panitia melaksanakan kegiatan musrenbang Kecamatan, membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Musrenbang dan diajukan ke Camat untuk dikoreksi dan di Tandatangani;
  4. Camat Menandatangani Laporan Hasil Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dan menyerahkannya kepada Pejabat Pelaksana untuk diDokumentasikan dan diarsipkan;
  5. Pejabat Pelaksana Mendistribusikan Laporan Hasil Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dan mengarsipkannya sebagai bahan kebutuhan internal kantor.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kasi Ekbang di ruangan Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 085255061082
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan musrenbang kecamatan"