Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

  • Persyaratan Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris
    1. Fotocopy KTP Ahli Waris beserta Saksi
    2. Fotocopy KK Ahli Waris
    3. Fotocopy Akta Kematian pewaris Legalisir
    4. Akta kematian Ahli Waris Legalisir (apabila ahli waris meninggal dunia)
    5. Surat Keterangan Warisan di tanda tangani Saksi (diatas Mterai) diketahui Wali Nagari
    6. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Bangunan diketahui Wali Nagari
    7. Fotocopy Sertifikat Tanah

  • Surat KEterangan Ahli Waris
    1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
    2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya)
    3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka di proses Rekomendasi/Pengesahan keterangan Ahli Waris, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
    4. Rekomendasi/Pengesahan keterangan ahli waris yang sudah di legalisasi disampaikan kepada pemohon

Satu Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

1. Datang Langsung ke Kecamatan Linggo Baganti Alamat Koto Panai Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan 

2. Kode Pos 25668

3. Melalui Surat ke alamat Kecamatan Linggo Sari Baganti

4. Melalui Email kantorcamatlinggo@gmail.com

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris"