Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan. a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)

  1. Frofil Lembaga
  2. Akte Pendirian Lembaga
  3. Fotocopy KTP, Ijazah, Pasphoto, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Ket. Berkelakuan BaikPemilik/Pemimpin
  4. Surat Permohonan dari Lembaga

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Kepala Dinas Cq. Bidang PNF
  2. Kepala Seksi Kelembagaan setelah menerima disposisi dari Kepala Bidang melakukan pemeriksaan berkas.
  3. Tim dari seksi kelembagaan melaksanakan Survei lokasi/lembaga
  4. Rapat Tim utk penentuan
  5. Penyerahan/penolakan izin pendidikan Lembaga

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan.

1.    Datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan

2.    Melalui Telpon : 082176747432 ( Kadis )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan. a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)"