Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Dtks) Kementerian Sosial / Bantuan Sosial (PKH, BPNT, PBI)

No. SK: 188.4/01.f/402.111/2014

  • a.Foto Copy Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk
    1. Hasil Cek lokasi Fasilitator SLRT

  • a.Warga/ Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik/ Dinas Sosial Kab Madiun
    1. b.Warga/ Pemohon di terima oleh Petugas Front Office dengan menyerahkan Foto Kopi Kartu Keluarga
    2. c.Petugas Back Office atau Front Office membagikan di Grup Sistem Layanan Rujukan Terpadu via Whatshap
    3. d.Fasilitator SLRT selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan Cek lokasi ke Rumah pemohon
    4. e.Hasil Cek lokasi Fasilitator SLRT di laporkan ke Grup Whatshap
    5. Dari Hasil laporan cek Lokasi Fasilitator SLRT selanjutnya di putuskan oleh Pimpinan untuk di setujui usulannya atau di tolak untuk di koordinasikan kembali dengan desa terkait warga tersebut
    6. g.Usulan yang di setujui selanjutnya oleh Fasilitator SLRT di sampaikan ke Desa
    7. h.Desa memasukkan Ke Daftar Prelist Awal
    8. Hasil Prelist awal di Kunjungi Lapangan oleh Pihak Desa untuk memastikan Keadaan Warga tersebut
    9. j.Dari Hasil Kunjungan, desa mengadakan Musyawarah Desa/Kelurahan dengan BPD, RT, RW dan Tokoh masyarakat dengan Keputusan ada yang di setujui untuk masuk DTKS/Usulan Bantuan Sosial dan ada yang di batalkan dengan disertai pembuatan Berita Acara dari Desa/Kelurahan dan kelengkapannya
    10. k.Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan Bila di setujui maka oleh Operator di Ketikkan Ke Aplikasi SIKS-NG dari Kementerian Sosial
    11. Hasil Ketikkan di Aplikasi SIKS-NG beserta Berita Acara dan Kelengkapannya di upload ke Aplikasi SIKS-NG online dengan catatan Segala Data Yang Diupload Ini Adalah Benar Dan Merupakan Usulan (Tidak Otomatis Menjadi Penerima Bansos)
    12. m.Hasil Usulan dari Desa di Finalisasi di tingkat Kabupaten, kemudian di unggah juga Pengesahan Data ke Aplikasi SIKS NG
    13. n.Hasil Pengesahan menunggu Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru dan juga tentang Data Bantuan Sosial (PKH, BPNT, PBI) Terbaru
    14. Data Usulan DTKS / Bansos di terbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru dan juga tentang Data Bantuan Sosial (PKH, BPNT, PBI) Terbaru

Jangka Waktu menyesuaikan Tahap pelaksanaan Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di aplikasi SIKS NG Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Jadwal dari Kementerian  Sosial Republik Indonesia

Tidak dipungut biaya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial

a.Media Telepon Dinas (0351) 495355

b.Media Telp HP dan WA 08081130105000

c.Media internet

Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Sosial Kabupaten Madiun yaitu https://dinsos.madiunkab.go.id atau melalui email dinsoskabmdn@gmail.com

Melalui Media Sosial

Instagram : SLRT Dinas Sosial Kabupaten Madiun

Youtube: https://www.youtube.com/@PelayananPublikDinasSosial

d.Pelayanan Melalui Pos Dengan Alamat :

Mal Pelayanan Publik Kab. Madiun

Jl. Alun-Alun Utara No. 4 Madiun

e.Pelayanan Melalui Pos Dengan Alamat :

Dinas Sosial Kab. Madiun

JL. Raya Dungus KM 4, Mojopurno, Madiun, Kode Pos 63181


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08081130105000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Dtks) Kementerian Sosial / Bantuan Sosial (PKH, BPNT, PBI)"