Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Persyaratan administrasi untuk pelayanan Instalasi Bedah Sentral sesuai dengan pintu masuk kedatangan pasien ( IGD/ Rawat Jalan/Rawat Inap ) serta jenis pasien ( pasien umum/JKN /Asuransi)
  2. Pasien telah dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan fisik, penunjang)
  3. Pasien/keluarga telah menandatangani persetujuan tindakan.
  4. Pasien telah dilakukan persiapan.
  5. Pasien berasal dari poliklinik maupun dari ruang rawat inap maupun IGD

  1. 1.1. Pelayanan dan Tindakan Operasi pasien dari poliklinik a. Pasien atau keluarga pasien mendaftar ke loket poliklinik bedah b. Petugas Ruang Poliklinik bedah mencatat di buku Register dengan sekaligus memeriksa dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan operasi dan Konsul ke Poli anasthesi c. Apabila ada hal yang kurang pas dengan penjadwalan maka Petugas berkoordinasi dengan Kepala Ruang Poliklinik bedah, Dokter atau perawat Poliklinik bedah serta konsul poli Anasthesi. d. Apabila pasien telah memenuhi syarat-syarat operasi bisa langsung dilakukan penjadwalan tindakan operasi. e. Pasien dan atau pihak keluarga harus membuat persetujuan tindakan operasi yang akan dilakukan di Surat persetujuan tindakan medik dan tindakan anasthesi yang dimasukkan dalam Status Pasien f. Operator memberikan penjelasan kepada pasien dan atau keluarganya tentang permasalahan operasi yang akan dijalani. g. Operator, dokter Anastesi, pasien dan atau keluarganya, satu saksi dari pihak keluarga menandatangani Surat persetujuan tindakan medik dan tindakan anastesi. h. Pada tanggal atau hari yang ditentukan, pasien datang ke Poliklinik bedah, mendaftar ulang ke Poliklinik bedah dengan menunjukkan kartu berobat i. Petugas Poliklinik bedah mencari status pasien dan menyerahkan ke petugas ruang Instalasi Bedah Sentral. Untuk pasien yang operasi terencana pasien di serahkan ke ruang perawatan untuk persiapan operasi. j. Petugas memanggil pasien yang akan dioperasi berdasarkan antrian pasien yang akan dioperasi pada hari tersebut. k. Pasien berganti baju/schart, topi kemudian petugas membawa pasien masuk ke ruang tindakan.untuk pasien yang terencana baju operasi di siapkan dari ruangan l. Petugas bedah mencatat identitas pasien di buku register Operasi dari status pasien m. Petugas Anastesi memberikan perlakuan pra operasi terhadap pasien dengan memeriksa apakah syarat-syarat operasi telah lengkap n. Petugas Anastesi melakukan pembiusan sebelum Team Operasi memulai operasi dan hasilnya di catat di Lembar laporan anastesi. o. Petugas Instrument mempersiapkan peralatan untuk proses operasi pada saat persiapan dan pada pelaksanaan operasi serta melengkapi blangko time out. p. Team Operasi melaksanakan tindakan operasi dengan dipimpin oleh Operator, dan untuk peralatan operasi yang tempatnya berada diluar ruang tindakan maka diambilkan oleh Perawat Sirkulasi. q. Setelah selesai tindakan, Petugas ruang bedah mengirim pasien ke Recovery Room / ICU sebagai perlakuan Post Operasi sambil menunggu kesadaran pasien (untuk pasien yang dibius umum), namun untuk pasien yang dibius lokal (Local Anastesi) maka pasien kembali kepoliklinik dan dapat langsung pulang dengan menyelesaikan dahulu administrasinya. r. Dokter menulis laporan operasinya di lembar Laporan Operasi, menulis resep dan menginformasikan tentang kontrol atau tidaknya (Laporan Operasi dan resep dimasukkan dalam Lyst pasien) s. Petugas ruang bedah menulis barang habis pakai dan obat yang telah digunakan pada Buku Bon Pasien ( depo ok ). 1.2. Pelayanan Tindakan Operasi Cito dari rawat inap a. Apabila dokter yang merawat pasien menyatakan bahwa pasien tersebut memerlukan cito operasi maka petugas konsul ke dokter Anasthesi, membuat rencana operasi dan mendaftarkan pasien via telepon ke Petugas ruang Instalasi Bedah Sentral untuk pelaksanaan operasi, termasuk hari dan jam operasi. b. Petugas Ruang Instalasi Bedah Sentral mencatat di buku Register Operasi dengan sekaligus menentukan hari dan tanggal pelaksanaan operasi. c. Apabila ada hal yang kurang pas dengan penjadwalan maka Petugas berkoordinasi dengan Kepala Ruang Instalasi Bedah Sentral, Dokter operator dan petugas anastesi. d. Apabila pasien telah memenuhi syarat-syarat operasi bisa langsung dilakukan tindakan operasi . Cek kelayakan operasi dilakukan oleh petugas anastesi kepada pasien rawat inap yang memiliki indikasi operasi. Apabila petugas anastesi telah menyatakan bahwa pasien tersebut layak dilakukan operasi maka petugas anastesi memberikan persetujuan dalam status pasien. e. Operator memberikan penjelasan kepada pasien dan atau keluarganya tentang permasalahan operasi yang akan dijalani. f. Operator, dokter Anastesi, pasien dan atau keluarganya, satu saksi dari pihak keluarga menandatangani Surat persetujuan tindakan medik dan tindakan anastesi g. Pada hari yang telah dijadwalkan untuk operasi, pasien dikirim oleh petugas ruang perawatan ke ruangan Instalasi Bedah Sentral untuk melakukan persiapan sebelum operasi setelah ada panggilan dari Instalasi Instalasi Bedah Sentral. h. Petugas Instalasi Bedah Sentral menerima pasien Instalasi Bedah Sentral untuk melakukan persiapan sebelum operasi. Kemudian pasien dipindahkan ke kereta dorong, lalu pasien dibawa ke ruangan tindakan Operasi i. Petugas mencatat identitas diagnosa dll dari list pasien di buku register Operasi. j. Petugas Anastesi memberikan perlakuan pra operasi terhadap pasien dengan memeriksa apakah syarat-syarat operasi telah lengkap k. Petugas Anastesi melakukan pembiusan sebelum Team Operasi memulai operasi dan hasilnya di catat di Lembar laporan anastesi. l. Petugas Instrument mempersiapkan peralatan untuk proses operasi pada saat persiapan dan pada pelaksanaan operasi. m. Team Operasi melaksanakan tindakan operasi dengan dipimpin oleh Operator, sebelum dilakukan tindakan operasi dibacakan TIME OUT untuk memastikan semualengkap dan benar, untuk peralatan operasi yang tempatnya berada diluar ruang tindakan maka diambilkan oleh Perawat Sirkulasi. n. Setelah selesai tindakan, Petugas ruang bedah mengirim pasien ke Ruang Recovery room / ICU sebagai perlakuan Post Operasi menunggu kesadaran pasien ( untuk pasien yang dibius umum ), namun untuk pasien yang dibius lokal/Local Anastesi maka pasien di kembalikan ke ruangan asal ( poli, ugd, ruangan ) dapat langsung pulang dengan menyelesaikan dahulu administrasinya. o. Dokter menulis laporan operasinya di lembar Laporan Operasi , menulis resep dan menginformasikan tentang kontrol atau tidaknya (Laporan Operasi dan resep dimasukkan dalam Lyst pasien) p. Petugas ruang bedah menulis obat dan barang habis pakai pada Buku bon pasien / depo ok. 1.3. Pelayanan Tindakan Operasi Khusus untuk Pasien Emergency dari IGD a. Apabila terjadi kasus emergency yang mengharuskan pasien untuk dilakukan operasi maka dokter jaga IGD memberikan indikasi operasi bagi pasien tersebut. Berdasarkan indikasi tersebut, dokter jaga IGD melakukan konsul ke dokter spesialis bedah dan konsul dokter anasthesi karena pasien memerlukan tindakan operasi. b. Bila dokter spesialis bedah menyatakan bahwa pasien tersebut harus dioperasi maka dokter jaga IGD menginformasikan kepada petugas Instalasi Bedah Sentral dan dokter anasthesi untuk mempersiapkan keperluan operasi. c. Sebelum dilakukannya operasi, Pasien dan atau pihak keluarga harus membuat persetujuan tindakan operasi yang akan dilakukan di Surat persetujuan tindakan medik dan tindakan anastesi yang dimasukkan dalam Status Pasien. Termasuk persetujuan pembiayaan operasi dan persetujuan tindakan medis dan tindakan anasthesi dilakukan di IGD. d. Petugas IGD menghubungi crew operasi dan dokter anastesi untuk mempersiapkan operasi emergency. e. Petugas IGD mengirim pasien yang akan dioperasi ke Instalasi Instalasi Bedah Sentral bersama status pasien untuk melakukan persiapan sebelum operasi setelah ada panggilan dari petugas kamar operasi. f. Petugas menerima pasien di ruangan Instalasi Bedah Sentral untuk melakukan persiapan sebelum operasi. Kemudian pasien dipindahkan ke kereta dorong, lalu pasien dibawa ke ruangan tindakan Operasi g. Apabila pasien telah memenuhi syarat-syarat operasi bisa langsung dilakukan tindakan operasi . 1.4. Perlakuan Pasca Operasi pasien a. Perlakuan Pasca Operasi Untuk General Anastesi 1. Setelah operasi selesai dilakukan, pasien dibawa ke Ruang Recovery Room / ICU untuk perlakuan Post Operasi menunggu kesadaran pasien, keadaan pasien selama post operasi dicatat dalam Lembar laporan anastesi dan Lembar Observasi Recovery Room. 2. Pasien yang sudah dioperasi, setelah sadar di Ruang Recovery Room maka pasien keluar dari Ruang Recovery Room dan dicatat dalam Lembar laporan anastesi. 3. Apabila diperlukan, Petugas ruang bedah membawa bahan Patologi Anatomi untuk dibawa ke laboratorium Patologi Anatomi 4. Pasien pulang sesuai dengan prosedur pasien pulang a. CATATAN : Untuk pasien dari poliklinik bedah dengan tindakan general anastesi dapat langsung pulang sesuai dengan SPO Pelayanan Bedah Sentral apabila telah mendapatkan persetujuan dari dokter bedah. b. Perlakuan Pasca Operasi untuk Local Anastesi di Poli Bedah 1. Petugas Ruangan ruang bedah merinci tindakan keseluruhannya dalam perincian biaya pelayanan, lalu meminta keluarga pasien/pasien membayar di loket pembayaran (Kasir) dan akan menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran. 2. Pasien / keluarga pasien membayar tindakan operasi di loket pembayaran (kasir) dan menerima kwitansi. 3. Pasien / keluarga pasien mengambil resep di loket ruangan bedah dengan menunjukkan kwitansi sebagai bukti lunas pembayaran 4. Apabila diperlukan, Petugas Ruangan ruang bedah membawa bahan Patologi Anatomi untuk dibawa ke laboratorium Patologi Anatomi. 5. Pasien pulang sesuai dengan prosedur pasien pulang

·       Hari senin s/d Jumat jam 08.00- 15.00 ( operasi elektif )

·       Hari Libur Nasional khusus pelayanan operasi  CITO

·       Operasi Cito layanan operasi 24 jam setiap hari


a.     Biaya tindakan yang dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

c.     Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

 


a. Operasi Cito : Layanan operasi 24 jam b. Operasi Terencana/elektif :Layanan Operasi sesuai jadwal

Aduan, saran, masukan

a.    Kotak Saran

b.   WA Pengaduan (Humas 081335598281)

c.    Instagram (rsudcarubanmadiun)

d.   Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/

e.    Email rscaruban@gmail.com

f.     Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"