Izin Pendidikan Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)

No. SK: NOMOR : 9.6 TAHUN 2023

  1. 1. Proposal pengajuan ijin dengan Surat Pengantar dari Sekolah
  2. 2. Verifikasi ke Sekolah
  3. 3. Validasi hasil verifikasi
  4. 4. Hasil Verifikasi

  1. Pemohon mengajukan proposal tentang Izin Pendirian Sekolah kepada Kepala Dinas .
  2. Berkas permohonan diteliti dan diagendakan di Bagian Umum Dinas untuk mendapatkan Disposisi ke BidangTeknis oleh Kepala Dinas/Sekretaris Dinas
  3. Berdasarkan permohonan, diadakan rapat Tim Verifikasi
  4. Dinas Pendidikan dan kebudayaan membuat Surat Tugas bagi Tim Verifikasi, Tim melakukan verifikasi lapangan ke Sekolah
  5. Bidang Teknis melakukan Rapat Hasil Verifikasi
  6. Sekolah diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan
  7. Bidang Teknis menerbitkan Rekomendasi
  8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan SK Persetujuan Pendirian
  9. Setelah satu tahun pelajaran dilakukan evaluasi
  10. Dari hasil evaluasi diusulkan SK Izin Pendirian dari Bupati Bengkulu Selatan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

SK. Izin Pendirian Pendidikan

1.   Datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan

2.   Melalui Telpon : 082176747432 ( Kadis )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendidikan Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)"