Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF)

No. SK: NOMOR : 9.6 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Ijin Pendirian Sekolah oleh Pemohon
  2. Rencana Induk Pendirian dan Pengembangan Lembaga RIPL
  3. Sruktur Organisasi Lembaga dan AD dan ART satuan pendidikan
  4. Program pendidikan yang diajukan
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Daftar Riwayat Hidup pimpinan lembaga /pemilik
  6. Daftar Peserta Dididk by name
  7. Data Pendidikan tenaga kependidikan (by name).serta ijazah yang dimiliki
  8. Kurikulum/program kegiatan belajar
  9. Foto copy Akte pendirian lembaga dari notaris
  10. Foto copy NPWP atas nama satuan pendidikan dan rekening dari Bank yang masih aktif
  11. Denah Lokasi Lembaga
  12. Sumber pembiayaan
  13. FC Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama tigatahun.
  14. Data sarana dan prasaran pendukung kegiatan Pembelajaran
  15. Surat keterangan domisili stempat

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

REkomendasi Ijin Pendirian Satuan Pendidikan

1.    Datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan

)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF)"