Standar Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  • Persyaratan Surata Keterangan Dispensasi Nikah
    1. Surat Pemohon
    2. Fotocopy KTP kedua calon mempelai
    3. Fotocopy KK kedua calon mempelai
    4. Foto copy surat pengantar nikah
    5. Fotocopy Akte Kelahiran
    6. Surat Pernyataan belum Menikah
    7. Fotocopy Akte Cerai/cerai hidup
    8. Fotocopy Akte Kematian/ Keterangan Kematian, apabila cerai mati

  • Surat Keterangan Dispensasi Nikah
    1. Petugas pencatat Nikah dari Nagari data ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
    2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang di bawa oleh petugas Pencatat Nikah
    3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan Dispensasi Nikah, jika berkas belum sesuai maka berkas dikembalikan kepada petugas Pecatat Nikah untuk di lengkapi
    4. Petugas pencatat Nikah menerima surat keterangan Dispensasi Nikah

Satu Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1. Datang Langsung ke Kecamatan Linggo Sari Baganti Alamat Koto Panai Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan

2. Kode Pos 25668

3. Melalui Surat ke Alamat Kecamatan Linggo Sari Baganti 

4. Melalui Email kantorcamatlinggo@gmail.com

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah"