Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Miskin

  • Persyaratan membuat Surat Keterangan Miskin
    1. Fotocopy KTP dan KK
    2. Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) dari Nagari di ketahui oleh Camat
    3. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang di tanda tangani oleh Wali Nagari bermaterai 10.000
    4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Surat Keterangan Miskin
    1. Pemohon datang Langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
    2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
    3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses RekomendasiPengesahan Surat Keterangan Miskin, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk di lengkapi
    4. Rekomendasi/pengesahan Surat Keterangan Miskin yang Sudah di legalisasi di sampaikan kepada pemohon

Satu Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Datng Langsung Ke Kecamatan Linggo Sari Baganti Alamat Koto Panai Air Haji, Kabupten Pesisir Selatan

2. Kode Pos 25668

3. Melalui surat ke alamat kecamatan Linggo Sari Baganti

4. Melalui Email kantorcamatlinggo@gmail.com

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Miskin"