Pengesahan Surat Keterangan Perkawinan

  1. Surat Keterangan dari Kelian Banjar Dinas dan Pengantar dari Kepala Desa/Perbekel
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Fotocopy KTP

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) menit sejak diterimanya permintaan,
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan dokumen kepada pemohon dilakukan secara langsung

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Perkawinan

  1. Pengaduan masyarakat baik secara langsung, tertulis, email, medsos, website dicatat dalam buku regiter pengaduan
  2. Pengaduan Masyarakat diserahkan kepada Tim Pengelola/Penjawab Pengaduan masyarakat untuk di klarifikasi dan koordinasi bersama bidang terkait
  3. Tanggapan / jawaban terhadap pengaduan dan tindak lanjut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store