Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)

  1. 1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupeten Bengkulu Selatan
  2. 2. Foto Copi KTP Penyelenggara dan Pendiri
  3. 3. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah diketahui oleh Camat
  4. 4. Susunan Pengurus TK/TKLB dan rincian tugas
  5. 5. Surat pernyataan hasil penilaian kelayakan, dengan lampiran
  6. 6. Fotocopi dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri (minimal 5 Tahun)
  7. 7. Fotocopi Akta Pendirian dan Perubahan Yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis.
  8. 8. Fotocopi surat penetapan Badan Hukum Yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum
  9. 9. Surat keputusan kepengurusan satuan PAUD dari induk organisasi
  10. 10. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit 1 (Satu) tahun pembelajaran
  11. 11. Dokumen Rencana Induk Pembangunan
  12. 12. Dokumen Rencana Pencapaian Standar
  13. 13. Penyelenggeraan TK/TKLB dengan lampiran
  14. 14. Dokumen Standar Pencapaian Perkembangan Peserta didik, Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  15. 15. Dokumen Pengembangan Rencana Pembelajaran Tahunan, Semester, Mingguan dan Harian.
  16. 16. Dokumen penilaian
  17. 17. Dokumen perjanjian kerja antar pendiri dengan pendidik dan tenaga kependidikan
  18. 18. Dokumen sarana dan prasarana (bukan rumah yang ditempati)
  19. 19. Dokumen Pembiayaan/rencana Anggaran Pendapatan Satuan Pendidikan.

  1. 1. Pendiri TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala satuan Kinerja Perangkat Derah (SKPD) perizinan melalui kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TK
  2. 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian TK berdasarkan kelengkapan persyaratan
  3. 3. Pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani diwilayah tersebut b. Data mengenai perkiraan jarak TK yang akan didirikan diantara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK yang akan didirikan per usia yang dilayani d. Ketentuan penyelenggaraan TK ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kanupaten/Kota
  4. 4. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten bengkulu selatan; a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TK; atau b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD Perizinan atas Permohonan Izin Pendirian TK
  5. 5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Selatan atau kepala SKPD perizinan menerbitkan keputusan Izin pendirian TK paling lama 60 hari sejak permohonan diterima Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Selatan


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendirian Pendirian Satuan Pendidikan

1.    Datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan

2.Melalui Telpon : 082176747433 ( Kadis )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan pelayanan (Standar Delivery)"