Layanan orang terlantar

  1. KTP/KK/SIM (jika ada)
  2. Kartu Keluarga (Jika ada)
  3. Laporan Kepolisian
  4. identifikasi sidik jari dan wajah

-

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Orang Terlantar

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-