Rekomendasi Pembuatan SKCK

No. SK: 16

  1. Surat Pengantar / Kelurahan / Desa
  2. Foto Copy KK, KTP Pemohon

  1. Pemohon datang membawa berkas pengaju
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Rekomendasi Pembuataan SKCK
  5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk diteruskan ke POLSEK / POLRES

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan SKCK"