No. SK: 800/1.3.3/Kep.106/BKPSDM/III/2024
20 Menit
Tidak dipungut biaya
Perekaman e-KTP
Dapat diadukan secara langsung kepada kasi pelayanan umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store