Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan dari Bidan

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan ;
  2. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Kartu Identitas Akte Kelahiran;
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapanpersyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akandilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan
  4. Proses Izin : - Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasikelengkapan persyaratan administrasi; - Operator MencetakAkteKelahiran yang sudah di validasi Operator Capil;
  5. Pemohonmembayarretribusi (jikaada);
  6. KartuI dentitas Anak (KIA)selesai dan diserahkan olehpetugas Pelayanankepada pemohon.

45 (Empatpuluh lima)Menit,  jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akte Kelahiran

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Sungai Lilin di Jalan Palembang Jambi KM 118  Kel. Sungai Lilin Jaya 30755

2.       Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pelayanan Umum (081368753544)

3.        Kotak saran/aduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 

 

ProsedurPengaduan :

1.       Jam Kerjapengaduan : Senins.d Kamis jam 07.30 s.d 16.00 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.30 WIB

2.       Pengaduan  disampaikan melalui media sebagaimana tersebut diatas;

3.       Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis terkait;

4.       Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja

 

7 (tujuh) orang

 

Catatan :

Setiappersonildiatas juga melaksanakanpelayananuntukjenis yang lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kelahiran"