No. SK: 800/1.3.3/Kep.106/BKPSDM/III/2024
20 Menit
Tidak dipungut biaya
surat keputusan camat (SK)
Dapat diadukan secara langsung kepada camat atau kotak aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store