No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024
Waktu pemeriksaan 15 menit per pasien;Waktu tunggu pelay rajal < 60mnt>
· Tarif pelayanan kesehatan di rawat jalan bagi pasien umum mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, adalah sebagai berikut :
a. Retribusi
· Pemeriksaan Dokter Spesialis/Gigi Spesialis : Rp. 85.000
· Pemeriksaan Dokter Umum/Gigi : Rp. 45.000
· Pemeriksaan Kesehatan Untuk Penerbitan
Surat Keterangan Sehat : Rp. 25.000
b. Tindakan
Tarif tindakan disesuaikan dengan tindakan yang diperoleh pasien.
· Pasien Jaminan BPJS (JKN PBI/ JKN Non PBI /JKN Mandiri sesuai dengan pembayaran premi: gratis
Layanan Kesehatan di semua poliklinik Instalasi Rawat Jalan
Pengaduan dikelola Humas
Pengaduan melalui kotak saran, pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/,Email rscaruban@gmail.com; Wa/Telephone/HP (Humas 081335598281)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store