Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Kartu identitas seperti KTP, KK, SIM atau kartu pengenal lainnya ( Pasien BPJS, Umum, Jasa Raharja )
  2. Kartu BPJS ( Jika Pasien BPJS )
  3. Membawa Kartu Berobat Pasien RSUD Caruban untuk pasien lama.
  4. Surat Pasien rujukan dari FKTP Tingkat I (puskesmas/ Dokter Keluarga)
  5. Pasien sudah mendaftar di Loket Pendaftaran Rawat Jalan

  1. 1. Pemeriksaan Pasien di Poliklinik a. Pasien datang ke ruang tunggu poliklinik untuk menunggu panggilan dari petugas poliklinik. b. Perawat poliklinik memanggil pasien, untuk dilakukan pengecekan identitas pasien, anamnese dan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien serta hasilnya di catat di status E- rekam medis pasien. c. Berdasarkan pemeriksaan awal kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter poliklinik. Dokter poliklinik dapat memberikan beberapa kemungkinan sebagai berikut : i. Pasien didiagnosis, diterapi dan diberi resep. Selanjutnya pasien ke apotik untuk membeli / mengambil obat. ii. Apabila pasien diidentifikasi memerlukan tindakan medis, dokter poliklinik melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan atau merujuk pasien ke poliklinik yang dituju. iii. Tindakan yang dilakukan dan kelengkapan berkas dicatat dalam e rekam medis 2. Pemeriksaan Penunjang a. Sebelum dilakukan tindakan medik, dokter poliklinik dapat meminta pasien untuk menjalani pemeriksaan penunjang (laboratorium dan atau radiologi). b. Dokter poliklinik memberikan Surat Pengantar Pemeriksaan Penunjang ke instalasi penunjang pemeriksaan yang dituju. Pasien yang telah menjalani pemeriksaan penunjang kembali ke poliklinik untuk dilakukan pemeriksaaan kembali oleh dokter pemeriksa. c. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter poliklinik dapat memberikan rekomendasi kepada pasien untuk : 1) Pasien diberi resep dan diperbolehkan pulang 2) Pasien dirujuk ke rumah sakit lain/poliklinik lain 3) Pasien masuk rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut (Perawatan/pengobatan, Pembedahan/operasi) 3. Pasien MRS a. Dokter memberikan surat pengantar rawat inap. b. Keluarga / pasien mendaftar di admisi rawat jalan untuk mendaftar rawat inap dengan menyerahkan surat pengantar rawat inap. c. Petugas rekam medis mengantarkan status pasien rawat inap ke poliklinik. d. Petugas poliklinik mengantar pasien tersebut ke ruangan rawat inap yang dituju dengan membawa status rawat inapnya. e. Petugas poli dan perawat ruangan melakukan serah terima dengan meneliti kelengkapan berkas dan kelengkapan lainnya sesuai dengan kondisi pasien dan isian check list lembar transfer pasien. 4. Pasien yang dirujuk a. Pasien Umum a. Pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit lain harus disertai Surat Rujukan dari dokter yang memeriksa untuk disampaikan kepada poliklinik / RS lain yang dituju b. Pasien menuju ke poliklinik / RS lain yang dituju dengan membawa surat rujukan dari dokter. b. Pasien BPJS 1) Pasien yg akan dirujuk ke Rumah Sakit lain dibuatkan surat rujukan oleh dokter pemeriksa, pasien menuju loket BPJS dengan membawa surat rujukan disertai dengan lembar sep untuk dibuatkan rujukan online oleh petugas loket BPJS. 2) Pasien menuju ke Rumah Sakit lain yang dituju dengan membawa surat rujukan. 5. Pasien Konsul Ke poliklinik Lain a. Pasien yang diminta untuk melakukan konsul ke poliklinik lain, dokter mengkonsulkan melalui ke e rekam medis ke poliklinik yang dituju. b. Pasien menuju poliklinik konsulan dengan membawa SEP. c. Dokter konsulan memeriksa pasien d. Konsul pasien ke poliklinik lain dapat merupakan : i. Konsultasi, untuk selanjutnya pasien dikembalikan ke dokter yang merujuk dengan advis pengobatan atau penanganan selanjutnya ii. Pelimpahan pasien sehingga pasien tidak perlu kembali ke dokter yang merujuk iii. Pasien dirawat bersama oleh dokter yang merujuk dan yang menjadi rujukan e. Setelah dirujuk ke poliklinik lain, kemungkinan : i. Pasien diberi resep dan diperbolehkan pulang ii. Pasien memerlukan tindakan iii. Pasien memerlukan pemeriksaan penunjang iv. Pasien MRS v. Pasien dirujuk ke rumah sakit lain vi. Pasien harus dioperasi / dibedah ALUR PEMERIKSAAN PASIEN DI POLIKLINIK

Waktu pemeriksaan 15 menit per pasien;Waktu tunggu pelay rajal < 60mnt>

·       Tarif pelayanan kesehatan di rawat jalan bagi pasien umum mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, adalah sebagai berikut :

a.    Retribusi

·         Pemeriksaan Dokter Spesialis/Gigi Spesialis     : Rp. 85.000

·         Pemeriksaan Dokter Umum/Gigi  : Rp. 45.000

·         Pemeriksaan Kesehatan Untuk Penerbitan

Surat Keterangan Sehat                : Rp. 25.000

b.   Tindakan

Tarif tindakan disesuaikan dengan tindakan yang diperoleh pasien.

·       Pasien Jaminan BPJS (JKN PBI/ JKN Non PBI /JKN Mandiri sesuai dengan pembayaran premi: gratis


Layanan Kesehatan di semua poliklinik Instalasi Rawat Jalan

Pengaduan dikelola Humas

Pengaduan melalui kotak saran, pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/,Email rscaruban@gmail.com; Wa/Telephone/HP (Humas 081335598281)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"