45 (Empatpuluh lima)Menit, jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat |
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Sarana Pengaduan : 1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Sungai Lilin di Jalan Palembang Jambi KM 118 Kel. Sungai Lilin Jaya 30755 2. Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pelayanan Umum (081368753544) 3. Kotak saran/aduan 4. Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
ProsedurPengaduan : 1. Jam Kerjapengaduan : Senins.d Kamis jam 07.30 s.d 16.00 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.30 WIB 2. Pengaduan disampaikan melalui media sebagaimana tersebut diatas; 3. Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis terkait; 4. Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja 5. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store