Surat Keterangan Izin Penelitian

  1. Surat Pengantar/Keterangan dariLurah/KepalaDesa;atau
  2. Surat Pengantar/KeterangandariUniversitas/PT ybs;atau
  3. Fotocpy KTP/KTM.

  1. Pemohon datangke Ruang Pelayanan ;
  2. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat KeteranganIzinPenelitian;
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapanpersyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akandilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepadapemohon untuk dilengkapi;
  4. Proses Izin : - Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasikelengkapan persyaratan administrasi; - Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam Meneliti, mengoreksidan memberikan parafdokumen yang telahdicetak oleh operator computer; - Penandatanganan Surat KeteranganIzinPenelitianolehCamat; - Pengagendaan surat, pemberian nomor, cap/stempel dan pengarsipandokumen;
  5. Pemohonmembayarretribusi (jikaada);
  6. Surat KeteranganIzinPenelitianselesai dan diserahkan olehpetugas Pelayanankepada pemohon.

45 (Empatpuluh lima) Menit,  jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Penelitian

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Sekayudi Jalan Kol. Wahid Udin No. 561 Kel. Serasan Jaya 30711

2.       LayananpesansingkatatauteleponkeNomor HP Kasi Pelayanan Umum (082182220019)

3.        Kotak saran/aduan

4.       KuesionerIndeksKepuasan Masyarakat (IKM)

 

 

ProsedurPengaduan :

1.       Jam Kerjapengaduan : Senins.d Kamis jam 07.30 s.d 16.00 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.30 WIB

2.       Pengaduan  disampaikan melalui media sebagaimana tersebut diatas;

3.       Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis terkait;

4.       Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Penelitian"