Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: 100.3.6/Kep.02.Kel/2024

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Photocopy eKTP dan KK
  3. Ijin RT, RW dan Lembaga Terkait

????

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian"